News

Indikasi Kebocoran PAD Samarinda Dari Usaha Sarang Burung Walet, Ekspor Rp58 M Tapi Pajaknya Rp50 Juta

KLIKSAMARINDA – Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda, mengungkap adanya potensi kebocoran pajak dari sektor usaha sarang burung walet. Dalam pertemuan inisiasi Forum Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Kaltim di ruang rapat utama Balaikota Samarinda, Kamis 23 Januari 2020, Hermanus mengungkapkan indikasi itu.

Menurut Hermanus, terdapat kesenjangan yang ekstrim antara nilai ekspor sarang burung walet Kaltim yang tercatat di Balai Karantina Pertanian. Faktanya, Balai Karantina Pertanian mencatat ekspor sarang burung walet dari Samarinda mencapai 5 ton pada 2019.

Nilainya bisa mencapai Rp58 miliar. Namun, pungutan pajaknya hanya sebesar Rp50 juta.

“Di Samarinda nilai ekspor tahun 2019 sekitar 5 ton dengan taksiran Rp 58 Milyar, sementara pajak dipungut hanya Rp 50 juta per tahun. Contoh kecil lagi Kota Bontang nol rupiah padahal rumah walet ratusan,” beber Barus.

Secara keseluruhan, di Kaltim, fakta menunjukkan sepanjang tahun 2018 potensi pajak usaha sarang burung walet sekitar 179 ton sarang burung walet atau senilai Rp2,3 Trilyun. Nilai pajak itu bisa dipungut kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Forum ini mengundang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk membahas persoalan sarang burung walet. Terkait forum koordinasi yang dihadiri 70 perserta ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan bakal dilaksanakan lagi se-Kalimantan bahkan nasional dengan tuan rumah Samarinda dalam rangka optimalisasi PAD.

“Kita kan maunya ada peningkatan PAD. Tidak ada kebocoran lagi,” ungkap Barus dikutip dari rilis Humas Pemkot Samarinda. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status