NewsProvinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Tanggapi Positif Usulan Revisi Pergub 49/2020

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, memberi tanggapan positif terhadap usulan DPRD Kaltim (Kaltim) untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Gubernur Isran Noor menyampaikan usulan yang disampaikan DPRD Kaltim melaluui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan pembahasan terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, Senin 17 April 2023 sudah tepat.

“Dari tadi saya ini menyimak apa yang disampaikan, katanya minta agar dapat merubah Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Saya pikir bisa dipertimbangkan, karena usulannya jelas di forum Musrenbang. Akan tetapi kalau usulannya di luar resmi, ora bisa ditanggapi. Kalau ini resmi, thats right, saya suka, bagus. Segera kita lakukan revisi,” ujar Gubernur Isran Noor di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Menurut pria kelahiran Sangkulirang Kutim ini, pihaknya bisa melakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 secepatnya. Revisi atas aturan yang telah dibuat sebelumnya, menurut Gubernur Isran Noor, juga merupakan
“Melakukan revisi atau evaluasi itu merupakan hal yang wajar. Kita lakukan evaluasi hal-hal yang memang pantas kita lakukan evaluasi,” ujar Gubernur Isran Noor.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyambut baik adanya rencana Pemprov Kaltim untuk merevisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

Muhammad Samsun menerangkan, usulan DPRD Kaltim agar Pemprov merevisi Pergub tersebut terbilang cukup lama. Menurut Muhammad Samsun, revisi Pergub 49 Tahun 2020 ini akan meningkatkan serapan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim. Khususnya dalam serapan bantuaan keuangan (bankeu) daerah.

“Karena itu, kan rata-rata bantuan keuangan (bankeu),” ujar Muhammad Samsun.

Selama ini, bankeu Pemprov Kaltim itu akan diserahkan kepada kabupaten/kota se-Kaltim. Pemerintah di kabupaten kota nntinya akan mengelola bankeu provinsi tersebut.

“Mereka (pemerintah kabupaten/kota) yang akan mengelola bankeu. Sepengetahuan saya untuk bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 juga terserap dengan baik,” ujar Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun meminta agar Pemprov Kaltim juga tak perlu khawatir terhadap serapan anggaran karena serapan anggaran akan tetap terlaksana dengan maksimal.

Muhammad Samsun juga memastikan bahwa bankeu untuk kabupaten kota terserap secara maksimal.

“Saya pikir untuk bankeu yang sifatnya usulan masyarakat di bawah Rp200 juta itu terserap, optimal dan efisien,” ujar Muhammad Samsun. (Dya/Adv/KominfoKaltim)

Back to top button
DMCA.com Protection Status