NewsProvinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Imbau OPD Laksanakan UU KIP

KLIKSAMARINDAGubernur Kaltim H Isran Noor mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Gubernur Isran Noor mengungkapkan, KIP menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik, dengan harapan semua memahami serta melaksanakan kegiatan penyampaian informasi kepada publik.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan selamat kepada saudara yang telah mendapat prestasi yang baik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bagi yang belum, segera laksanakan. Pemberian anugerah ini sebagai indikator agar setiap OPD memberikan informasi yang jelas kepada seluruh masyarakat,” ujar Gubenur Isran Noor usai menyerahkan tropi dan piagam penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik dilingkup Pemprov Kaltim di Atrium Big Mall Samarinda, Rabu 23 Desember 2020.

Isran menambahkan dalam UU 14/2008 dijelaskan bahwa setiap badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Menurut Gubrnur Isran Noor, beberapa tujuan KIP, diantaranya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan dan program kebijakan publik, proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel dipertanggungjawabkan,” ujar Gubernur Isran Noor.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan tahapan presentasi badan publik untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Dalam laporan Muhammad Faisal, tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini hanya sebesar 50.9 persen. Terdapat 27 dari 53 badan publik, yang melakukan registrasi dan pengisian kuisioner dalam aplikasi www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id.

“Hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2020 secara keseluruhan, yaitu badan publik katagori informatif 4 badan publik, menuju informatif (2), cukup informatif (5), kurang informatif (9) dan tidak informatif (5), termasuk 2 BUMD,” ujar Faisal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status