News

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging Kasus di Berau Kaltim

KLIKSAMARINDA – Tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap AE (35), direktur UD KSJ.

Aparat menangkap AE pada 9 September 2024 lalu di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Menurut informasi, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

AE sebelumnya buron selama tujuh bulan karena terkait kasus ilegal logging di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyatakannya saat melakukan konferensi pers di Balai Pengamanan Dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Kalimantan di Jalan Teuku Umar Samarinda, pada Rabu 25 September 2024.

Menurut Rasio Ridho Sani, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik peredaran kayu ilegal yang merusak lingkungan.

“Penangkapan ini adalah langkah penting dalam membongkar jaringan ilegal logging yang merusak hutan kita,” ujar Rasio Ridho Sani.

Penyidik KLHK menyita sejumlah barang bukti dari AE, termasuk kayu bulat berbagai jenis sebanyak 138,59 meter kubik, kayu olahan sebanyak 2.521 keping, serta peralatan pemrosesan kayu seperti bandsaw dan mesin katrol.

AE kini terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan AE tidak hanya berhenti di situ.

Jaringan ilegal logging ini juga melibatkan tujuh tersangka lainnya di antaranya, AK (59) telah dipidana satu tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, sedangkan IR (34) masih dalam proses persidangan.

Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan MB (49) dan sejumlah pihak lainnya.

“Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ilegal logging di Kalimantan. Jaringan ini beroperasi dengan sangat terorganisir dan berbahaya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa hukuman maksimal sangat diperlukan untuk menciptakan efek jera.

“Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku,” tegasnya.

Rasio Ridho Sani juga menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang akan dilakukan untuk melacak aliran transaksi keuangan yang mencurigakan.

“KLHK tidak bekerja sendiri dalam penanganan kasus ini kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, serta Badan Pengelolaan Hutan Lindung, sangat penting untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum,” ungkap Rasio Ridho Sani.

Secara umum, Gakkum KLHK telah melaksanakan lebih dari 2.171 operasi pengamanan lingkungan, dengan 801 di antaranya terkait illegal logging.

“Komitmen kami dalam membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik harus didukung dengan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” jelasnya.

Ia menjelaskan sindikat ini sebelumnya diketahui telah mengirimkan kayu ilegal ke Surabaya, dengan total 55 kontainer (sekitar 767 m³) yang berhasil ditindak pada bulan Maret 2024.

Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.

“Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal masih tinggi.

“Kami terus meningkatkan kolaborasi dan jaringan pemantauan di seluruh pelabuhan untuk mencegah kejahatan kehutanan,” ungkapnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status