AdvParlementaria

Dua Agenda Paripurna Masa Sidang III 2019 DPRD Samarinda, Tetapkan Raperda 2020

KLIKSAMARINDADPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2019, Jumat 29 November 2019 di Ruang Sidang DPRD Samarinda, Jalan Bauki Rahmat. Ketua DPRD Samarinda, Siswadi memimpin Rapat Paripurna ini, dan dihadiri Wakil Walikota Samarinda, Barkati dan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Ada dua agenda dalam paripurna tersebut. Pertama adalah agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2020. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, membacakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2020.

Landasan Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Samarinda adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya dan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Samarinda.

Dalam paparan Rofik, ada 30 raperda yang akan masuk dalam Propemperda 2020. Dewan akan membahas ke-30 raperda itu pada tahun 2020 mendatang. Antara lain, ada 11 raperda inisiatif DPRD Samarinda. Raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda sebanyak 7 raperda.

“Tiga puluh raperda itu terdiri dari gabungan raperda inisiatif DPRD Samarinda dan gabungan dari Pemerintah Kota Samarinda. 12 raperda diusulkan di tahun 2019, tapi belum selesai,” ujar Abdul Rofik.

Agenda kedua, adalah Penyampaian Pendapat akhir Fraksi dan Persetujuan DPRD Samarinda terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020. Namun, DPRD Samarinda menunda persetujuan atas penetapan RAPBD 2020. (Adv)

Back to top button
DMCA.com Protection Status