DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Bahas Polemik Penutupan TPS Jalan Rajawali

KLIKSAMARINDA – Persoalan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Jalan Rajawali Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi agenda pembahasan Komisi III DPRD Samarinda.

Senin, 9 Januari 2023, Komisi III membahas persoalan tersebut bersama perwakilan warga dari Forum Masyarakat Rajawali Bersatu (FMRB). Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra memimpin langsung RDP tersebut.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut anggota Komisi III DPRD Samarinda lainnya seperti Jasno, Markaca, Mujianto, Muhammad Novan Syahronni, dan Syamsudin. Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, hadir Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.

Menurut Samri Shaputra, DPRD Samarinda sebelumnya telah menerima aduan warga tentang adanya pihak yang ingin melakukan penutupan atau pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Jalan Rajawali Dalam.

Menurut Samri Shaputra, persoalan mendasar dari isu tersebut adalah komunikasi para pihak.

“Di sini menghadirkan DLH Samarinda ini supaya masalah dapat selesai. Semua persoalan dapat diselesaikan dengan melakukan komunikasi dari seluruh arah yang terkait,” ujar Samri Shaputra.

Samri Shaputra juga menekankan agar semua pihak berupaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut dengan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar,” ujar Samri Shaputra.

RDP di DPRD Samarinda itu pun memutuskan penutupan TPS tidak dilakukan hingga ada keputusan resmi dari Pemkot Samarinda.

“Spanduk yang ada di TPS juga segera dicabut dan masyarakat sekitar masih boleh membuang sampah di TPS Jalan Rajawali Dalam,” ujar Samri Shaputra.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani, menerangkan bahwa TPS di Jalan Rajawali Dalam diminta warga untuk ditutup. Bahkan di sana terdapat spanduk yang dikabarkan berasal dari DLH Samarinda.

Spanduk penutupan TPS itu dalam berita yang beredar dinyatakan dipasang oleh Dinas DLH Samarinda. Padahal, menurut Nurrahmani, permintaan penutupan TPS Jalan Rajawali itu tidak berkoordinasi dengan DLH Samarinda.

“Di sana ada spanduk yang dipasang tertulis TPS ditutup. Warga tidak boleh membuang sampah di situ. Sebagian warga bingung. Mereka mengira penutupan itu dilakukan pihak Pemkot. Tapi itu bukan dari pihak kami,” ujar Nurrahmani.

Nurrahmi juga menerangkan Pemkot Samarinda belum mengeluarkan instruksi penutupan dan pemindahan TPS Jalan Rajawali.

Menurut Nurrahmi, TPS itu bisa ditutup atau dipindahkan melalui mekanisme dan aturan yang ada. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui DLH sedang melakukan penertiban tempat penampungan sementara (TPS) di tepi jalan protokol.

Penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. (Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status