News

DLH Samarinda Sudah Tegur Pemilik Tumpukan Batubara di Dekat TPU Serayu Tanah Merah

KLIKSAMARINDA – Adanya tumpukan batubara di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 Raudhatul Jannah Serayu Tanah Merah telah menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

DLH Samarinda juga telah memberikan teguran kepada pihak CV RKA (CV. Rinda Kaltim Anugerah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran ke CV RKA tersebut.

“Jadi, kami minta kepada mereka harus menjaga radius kegiatan. Minimal 500 meter dari pemukiman. Termasuk tumpukan batubaranya,” ujar Nurrahmani, Minggu 13 Februari 2022.

Menurut Nurrahmani, CV RKA merupakan perusahaan tambang batubara yang memiliki izin legal. Karena itu, pihaknya telah meminta agar pengelola segera menertibkan tumpukan batubara di sekitar TPU Serayu Tanah Merah.

Menurut Nurrahmani, pemindahan batubara itu dibutuhkan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.

“Kan mereka ini ada izinnya. Makanya kami minta untuk segera mengangkat barubaranya. Karena ini bisa menimbulkan pencemaran. Selain itu untuk urusan crosing jalan mereka harus berkoordinasi dengan Dishub. Itu surat yang kami sampaikan ke mereka, CV.RKA,” ujar Nurrahmani.

Sebelumnya, Sabtu 12 Februari 2022 diketahui di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara terlihat ada aktivitas penambangan batubara.

Lokasinya berada di seberang gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum Covid-19. Jaraknya kurang lebih 50 meter.

Dari pantauan di lapangan, terdapat dua alat berat excavator tengah parkir. Tak hanya itu, terdapat dua tumpukan batubara serta dua alat berat yang sedang beraktivitas.

Sementara itu, aparat kepolisian akan melakukan pengecekan izin tambang di dekat TPU Raudhatul Jannnah Serayu Tanah Merah Samarinda.

Menurut Kasat Reskrim Porlesta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait tambang batubara tersebut.

“Jadi, kami akan cek izinnya seperti apa. Kami perintahkan untuk memindahkan tumbukan batubaranya. Itu kami koordinasikan ke Pemkot,” ujar Kompol Andika Dharma Sena. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status