Penjelasan CV RKA Soal Tumpukan Batubara di Dekat TPU Serayu Tanah Merah Samarinda
KLIKSAMARINDA – Polemik adanya tumpukan batubara di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, Serayu Tanah Merah Samarinda, mendapatkan tanggapan dari pihak CV. Rinda Kaltim Anugerah (CV. RKA).
Humas CV. RKA, Gafur, membantah pihaknya telah melakukan penambangan batubara ilegal di area pemakaman Serayu Tanah Merah.
Menurut Gafur, pihaknya melakukan penambangan batubara secara legal. Gafur menjelaskan, pihaknya memiliki Rencana Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022 dan Izin Usaha Penambangan (IUP) aktif hingga 2029.
“Terkait dengan penambangan di pit Serayu atau pit Jati kalau kami sebut, memang ada kesalahan kami. Soal stok roomnya saja. Karena secara di lapangan, kalau diletakkan di bawah, terlalu sempit,” ujar Gafur.
Dari penjelasan Gafur, CV RKA terkendala kondisi cuaca hujan sehingga tidak bisa hauling. Pihaknya menegaskan akan segera memindahkan tumpukan batubara tersebut.
“Kalau sudah baik pasti segera kami pindahkan,” ujar Gafur.
Gafur juga mengatakan, lokasi CV. RKA menambang tersebut telah ditinjau pihak tim gabungan TNI/Polri dan Pemkot. CV RKA telah mendapat rekomendasi agar segera memindahkan batubara tersebut.
“Kami sudah menyanggupi itu. Tetapi lagi-lagi kami terkendala cuaca hujan. Yang pasti jika sudah cuaca bagus, segera dipindahkan,” ujar Gafur.
CV.RKA memiliki luasan lahan tambang 2,71 hektare. Untuk keseluruhan, luas konsesinya mencapai 137, 4 hektare. (Jie)