Provinsi Kaltim

Diskominfo Kaltim Dorong Tata Kelola Media Publik Profesional di Berau

KLIKSAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut digelar Diskominfo Kabupaten Berau pada Senin 25 Agustus 2025 di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Setda Berau.

Dalam pemaparannya, Faisal menegaskan media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Regulasi ini, menurutnya, menjadi bentuk pembinaan sekaligus upaya menata legalitas perusahaan media agar lebih profesional.

Muhammad Faisal juga memberikan penekanan bahwa ekosistem media profesional akan membantu pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik.

“Dengan regulasi ini, setiap informasi yang dipublikasikan pemerintah dapat dipastikan akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Faisal.

Selain membahas Pergub, Faisal juga menyinggung Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut memperkuat kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Pergub ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional. Dengan adanya Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, tata kelola informasi publik menjadi lebih terstandarisasi dan profesional di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Empat Misi Utama Pergub No. 49/2024

Faisal memaparkan bahwa Pergub No. 49/2024 memiliki empat misi utama:

1. Melindungi masyarakat agar hanya menerima informasi dari media yang berkualitas.
2. Melindungi perusahaan pers yang profesional.
3. Melindungi pekerja pers agar memperoleh hak yang layak.
4. Melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjebak kerja sama dengan media tanpa legalitas.

“Regulasi ini juga mencegah praktik persaingan tidak sehat dalam pengadaan kerja sama media,” tambahnya.

Ia menekankan, Pergub No. 49/2024 adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem informasi publik yang sehat, adil, dan berkualitas di Kalimantan Timur.

“Pergub pengelolaan media ini hadir untuk melindungi pembaca agar memperoleh berita yang berkualitas. Itu hanya bisa diberikan oleh media profesional dengan wartawan yang berkompeten,” tegasnya.

Komitmen Berau Menyebarluaskan Regulasi

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, mewakili Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said. Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Berau menegaskan pentingnya penyebarluasan regulasi bidang komunikasi dan informatika sebagai pedoman daerah.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa aturan ini akan menjadi acuan dalam urusan komunikasi publik, aplikasi informatika, monitoring dan evaluasi, hingga kerja sama dengan media serta sertifikasi wartawan.

“Peraturan ini penting agar tata kelola komunikasi di daerah berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Diskominfo Kabupaten Berau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan aturan ini secara konsisten, demi mendorong terciptanya sistem komunikasi publik yang transparan, terpercaya, dan sesuai regulasi nasional. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker