News

Direktur PT. MJC Ditahan Kejati Kaltim, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT. MMPH

KLIKSAMARINDAKejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Direktur PT. MJC berinisial W sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH). PT MMPH merupakan anak perusahaan BUMD Kaltim PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT).

Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Harli Siregar, kasus korupsi ini hasil pengembangan kasus PT. MPPH yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Harli Siregar menerangkan, pada 2014, PT. MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp12 milyar kepada PT. MMPH. Uang tersebut seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.

Namun proyek itu memiliki sejumlah kejanggalan. Antara lain, tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, serta tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH.

“Uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Kepada PT. MMPKT,” ujar Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis 15 Juni 2023.

Uang Rp12 miliar dari PT. MMPH tersebut ditransfer ke rekening milik PT. MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park.

Jangka waktu pengerjaan proyek selama 18 bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2014 hingga 1 April 2016.

Menurut Harli Siregar, hingga 2023, proyek pembangunan The Concept Bussiness Park tidak kunjung terlaksana.

“Namun sampai dengan saat ini, PT. MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana dan dana sebesar Rp 12 Milyar tidak dikembalikan kepada PT. MMPH,” ujar Harli Siregar.

Tim penyidik Kejati menilai, sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan yang memberikan investasi tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH serta persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan.

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,-.

Harli Siregar menyatakan, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” ujar Harli Siregar.

Penahanan terhadap tersangka, menurut Harli Siregar, karena terdakwa diduga akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP) atas perbuatannya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka W, Parulian Sinaga, mengatakan kasus ini hanya hubungan bisnis atau hubungan perdata antara badan usaha kliennya dengan PT MMPH.

“Ini sebetulnya kasus utang piutang. Ada perjanjian, sudah ada pengembalian dana secara cicil, ada jaminan sertifikat tanah,” ujar Parulian Sinaga.

Parulian Sinaga menambahkan, klien mereka selama ini cukup kooperatif dan selalu datang jika ada pemanggilan.

Kliennya juga memiliki bukti perjanjian membayar secara mencicil dan sudah membayar sebesar Rp1,8 miliar. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status