MK Tolak Permohonan Pengujian UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ini Respon Politikus Kaltim

KLIKSAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perkara dengan Nomor:114/PUU-XX/2022 ini berkaitan dengan konstitusionalitas konsekuensi pergeseran sistem proporsional tertutup ke terbuka.
Keputusan MK tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung Kamis 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, disiarkan langsung melalui kanal Youtube MK RI.
Permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Dengan keputusan MK RI menolak permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Respon Politikus
Anggota DPRD Kaltim yang juga politikus DPD PDI Perjuangan Kaltim, Muhammad Samsun, menyambut baik putusan MK yang sudah menolak gugatan sistem Pemilu coblos partai atau proporsional tertutup.
Menurut Muhammad Samsun, PDI Perjuangan selalu siap dengan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini menyatakan, sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup tidak ada bedanya. Menurutnya, penerapan kedua sistem itu tidak akan berdampak pada partainya.
“Nggak, gak ada ruginya. PDI Perjuangan kan selalu siap, baik dengan sistem pemilu terbuka ataupun tertutup. Bagi PDI Perjuangan, semua itu tidak masalah. Terbuka kita ikuti, tertutup pun juga kita ikuti,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, dihubungi via telepon, Kamis 15 Juni 2023.

Muhammad Samsun menerangkan, PDI Perjuangan khawatir atas penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Antara lain, karena pelaksanaan pemilu yang berpotensi tidak bersih dan bisa memicu adanya permainan money politik (politik uang).
“Kekhawatiran ini harus dijawab, baik dengan mekanisme aturan internal maupun eksternal secara hukum. Kalau kita dengarkan secara seksama dari amar putusan yang dibacakan tadi, kekhawatirannya kan soal money politik yang kerap terjadi di pemilih,” ujar Muhammad Samsun.
Muhammad Samsun mendorong agar pemilu dengan sistem proporsional terbuka tidak menimbulkan kerugian dan permasalahan di masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak tegas dalam pengawasan pelaksanaan aturan pemilu.
“Apabila money politik memang dilarang, ya harus dilarang secara tegas. Harus ada upaya supaya tidak terjadi money politik saat Pemilu 2024. Karena money politik itu pembodohan terhadap praktek politik dimasyarakat, kan begitu,” ujar Muhammad Samsun.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltim lainnya, yang juga merupakan politkus PAN Kaltim, Baharuddin Demmu bersyukur atas keputusan MK menolak permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan proses pemilihan umum 2024 masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Semoga menjadi momen bersama untuk mendorong sistem demokrasi yang lebih baik lagi,” ujar Baharuddin Demmu. (Dya/Dw/Adv/DPRDKaltim)