Pemkot Samarinda

Dalil-Dalil Penting Yang Terkandung Dalam Perda RTRW Samarinda 2023

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Samarinda, telah menyatakan akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda tahun 2023.

“Satu dua hari ini akan kita sahkan,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai Sidang Paripurna DPRD Samarinda, Selasa 14 Februari 2023, kemarin.

Wali Kota Andi Harun menyebut, ada sejumlah dalil penting dalam Perda RTRW yang telah disusun. Dalil-dalil itu berkaitan dengan paradigma baru pembangunan di Samarinda setelah penetapan Perda RTRW.

“Ada perubahan paradigma pembangunan di kota ini. Sekarang pembangunan harus berbasis tata ruang,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun mencontohkan, paradigma lama yang berlaku, antara lain, kelonggaran pembangunan bangunan dengan mengandalkan Sertifikat Hak Milik tanpa berbasis tata ruang dan pengawasan ketat.

“Dulu mau bangun rumah toko, boleh. Di Perda RTRW yang baru kita cek dulu, kalau dia berada di zona perdagangan, maka tetap boleh. Tapi kalau berada di zona industri, atau yang lainnya, maka tidak boleh. Itu bedanya paradigma baru RTRW 2014 dengan RTRW 2023,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Dalil selanjutnya adalah penghapusan zona pertambangan di Samarinda dalam Perda RTRW 2023. Adanya aturan penghapusan zona pertambangan dalam Perda RTRW ini, menurut Wali Kota Andi Harun, adalah sejarah baru bagi Samarinda.

Samarinda tanpa zona pertambangan itu akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. Hal tersebut akan termaktub dalam Perda RTRW 2023.

“Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Di mana sejak tahun 2026 tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam Perdanya,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Sementara untuk industri (tambang) tetap bisa beroperasi hingga 31 Desember 2025. Artinya, mulai 1 Januari 2026, berlaku penghapusan zona pertambangan di Samarinda.

“Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan Kepala Daerah tidak bisa lagi mengeluarkan diskresi (pengecualian) sejak Perda ini berlaku,” tandas Wali Kota Andi Harun.

Karena itu, Wali Kota Andi Harun menyatakan, mulai 2026 mendatang, Wali Kota Samarinda tak akan mengeluarkan diskresi untuk pertambangan.

“Pengecualian untuk Presiden atau pemerintah pusat yang mengeluarkan diskresi untuk kepentingan bangsa dan negara, ya bisa saja. Tapi saya sebagai kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan diskresi untuk tambang,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Penghapusan zona pertambangan di Samarinda ini, menurut Wali Kota Andi Harun, mengacu kepada keputusan nasional hingga ke daerah untuk memotivasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim.

“Saya kira bencana banjir, longsor dan semacamnya di daerah ini sudah cukup jadi gambaran kalau Samarinda sudah tidak mau lagi bergantung pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Dalil penting lainnya adalah bahwa Perda RTRW Samarinda tahun 2023 akan mengarahkan Samarinda menjadi kota jasa dan industri terbarukan. Dengan kata lain, Perda RTRW Samarinda 2023 akan meninggalkan industri ekstraktif.

“Kota ini kita akan desain sebagai kota jasa perdagangan dan industri terbarukan, tidak lagi bergantung industri ekstraktif,” pungkas Andi Harun. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status