News

BNNP Kaltim Musnahkan Ganja 1 Kilogram, Pelaku Beli COD dari Medan ke Tenggarong

KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 1 kilogram narkotika jenis ganja, Kamis 13 Oktober 2022.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa mengatakan, pemusnahan ganja ini bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Nantinya para pelaku akan diserahkan kepada Tim Penuntut Umum.

Brigjen Pol Edhy Moestofa menerangkan, pemusnahan barang bukti ganji ini dengan cara dibakar.

Petugas kemudian akan melarutkan abu sisa pembakaran di sungai untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap barang bukti.

Brigjen Pol Edhy Moestofa menambahkan, BNNP Kaltim masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

Pasalnya, pelaku mengaku membeli ganja tersebut melalui aplikasi belanja online dengan menggunakan metode pembayaran cash on delivery (cod).

“Bibit bisa ditanam. Kan, sudah dipisahkan. Kenapa dipisahkan? Saya rasa dia punya maksud menanam,” ujar Brigjen Pol Edhy Moestofa.

Barang haram yang disita dan dimusnahkan petugas BNNP Kaltim itu disita dari pelaku bernama Fd. Fd merupakan warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Petugas BNNP Kaltim menangkap Fd pada Kamis, 29 September 2022. Saat penangkapan, pelaku sedang menerima paket di rumahnya.

Saat itu, petugas BNNP Kaltim juga menyita 2 bungkus paket ganja dari tangan pelaku.

Paket ganja itu seberat 1.000 gram. Di dalam paket itu ada 1 bungkus ganja seberat 2,06 gram dan 1 toples biji-bijian atau bibit ganja seberat 95 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 8 linting ganja campuran tembakau siap konsumsi dengan berat 6,2 gram.

Dalam pengungkapan ini, BNNP Kaltim tidak bertugas sendiri. Penindakan ganja di Tenggarong itu juga turut melibatkan petugas Unit Narkoba Polresta Samarinda dan petugas Bea Cukai TMP B Samarinda yang mengawasi barang kiriman.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai TMP B Samarinda, Zulvan, mengatakan, pelaku Fd membeli ganja tersebut melalui aplikasi belanja online dengan menggunakan metode pembayaran cash on delivery (cod).

“Jadi, kita ada interdiksi Amerika. Dari itu, kita membuat tim. Namanya Cyber Rooling. Kita yang ngawasi medsos. Berkaitan dengan peredaran barang-barang yang kita awasi,” ujar Zulvan.

Berdasarkan pantauan penyidik, pelaku merupakan target operasi. Pelaku memegang pasar peredaran ganja di Samarinda dan Kukar dengan omset Rp20 juta.

Pelaku mengaku berkenalan dengan bandar yang ada di kota Medan Sumatera Utara melalui media sosial.

Setelah berkenalan, pelaku mengirimkan uang sebanyak Rp7 juta-Rp9 juta untuk mendapatkan 1 kilogram ganja kering.

Setelah penjual di Medan mengirimkan ganja, pelaku menerima barang haram yang dipesannya dari ojek online.

Pelaku kemudian memisahkan batang daun dan bijinya dan kemudian siap dijual ke masyarakat atau komunitas.

“Baru aja menjual. Kirim uang. Gak ada yang pesan,” ujar Fd.

Fd kini mendekam dalam penjara dan terancam melanggar pasal 114, pasal 119 dan pasal 124 tentang Peredaran Berat Narkoba Golongan 1. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status