News

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Pulau di Samarinda, 551 Gram Sabu Dimusnahkan

KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar pulau di kota Samarinda.

Sepanjang bulan Juli dan Agustus 2024, sebanyak 551 gram narkotika jenis sabu berhasil disita oleh BNNP Kaltim.

Pada Kamis, 5 September 2024, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menjadi cairan dan dibuang ke dalam septic tank di kantor BNNP Kaltim.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol. Tejo Yuantoro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa bulan terakhir.

“Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen BNNP Kaltim dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol. Tejo Yuantoro saat konferensi pers di kantor BNNP Kaltim.

Dua Kasus Menonjol di Bulan Juli

Dua kasus menonjol yang saat ini sudah dalam tahap pelimpahan berkas adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada bulan Juli 2024. Kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni JS dan SN, dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

“Dua kasus yang akan segera kami limpahkan dan telah selesai penyelidikannya adalah kasus dengan tersangka JS, warga Jalan Kahoi, dengan barang bukti 501 gram sabu-sabu, dan SN, warga Jalan Grilya, Samarinda, dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu,” jelas Kombes Pol. Tejo.

Pengungkapan Kasus Tersangka JS

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 22 Juli 2024, ketika BNNP Kaltim mengamankan JS di Jalan Kahoi, RT 34, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas JS di lingkungan mereka.

“Saat tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan oleh JS di Jalan Kahoi sekitar pukul 22.30 WITA, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik hitam yang digantung di depan motor Vario putih yang dikendarai oleh tersangka,” papar Kombes Pol. Tejo.

JS mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik JN, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu-sabu seberat 501 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 1 unit sepeda motor Vario putih yang digunakan untuk membawa narkoba, 1 unit handphone, serta plastik pembungkus narkoba berwarna hitam dan satu bungkus alat narkotika bermerk Guanyiuang warna merah.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tersangka SN

Kasus kedua terjadi pada 31 Juli 2024, dengan tersangka SN, warga Jalan Grilya, RT 36, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda dan Tim Penindakan dan Pengejaran Sie. Intelijen BNNP Kaltim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan SN dalam keadaan mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu kotak teh yang diduga berisi sabu-sabu seberat 50 gram.

SN mengaku bahwa barang tersebut adalah milik AR, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh jajaran BNNP Kaltim.

Tersangka diperintahkan oleh AR untuk mengambil dan mengantar paket narkoba tersebut sesuai instruksi.

“Jadi, pelaku mengku bahwa barang itu milik AR yang saat ini masih dalam penyelidikan jajaran BNNP Kaltim. Pelaku diminta untuk mengambil dan mengantar paket tersebut sesuai perintah AR,” ungkap Tejo.

Dari tangan SN, petugas menyita 1 bungkus sabu-sabu seberat 50 gram, 1 kotak teh yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status