BK DPRD Samarinda, Jaga Marwah dan Kehormatan Dewan
Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib dan Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Samarinda mengesahkan Badan kehormatan (BK) DPRD Samarinda periode 2019-2024, Jumat, 11 Oktober 2019. Ahmat Sopian Noor terpilih menjadi Ketua BK DPRD Samarinda. Usai rapat, Ahmat mengatakan jika dirinya siap bekerja profesional mengingat BK merupakan sebuah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat DPRD Samarinda.
”BK berperan dalam rangka menjaga marwah, kredibiltas, dan kehormatan DPRD Kota Samarinda,” ujar Ahmat.
Menurutnya Pembentukan BK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pasal 55-65 tentang tata tertib dan kelengkapan dewan (AKD) DPRD provinsi/Kab/kota. BK merupakan AKD DPRD kota Samarinda yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD Samarinda. BK bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam menegakan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Dirinya akan bekerja dengan profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD yang melanggar kode etik.
“BK DPRD Kota Samarinda dibentuk sebagai wadah untuk menegakan kedisiplinan para anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, dalam mengawal arus reformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih Good and Clean Governance. BK hadir untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Ahmat Sopian.
Pun, menurut Ahmat, BK merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat DPRD Samarinda. Keberadaan BK untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ahmat Sopian mengutarakan, pentingnya BK dalam memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam menegakan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Samarinda.
Ahmat Sopian mengatakan, dia akan bekerja dengan profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD Samarinda yang melanggar kode etik. Jika ada anggota yang diadukan maupun ada laporan melanggar kode etik, maka pihaknya akan melakukan penindakan, dengan cara mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap janji dan kode etik juga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi,” ujarnya.
Badan Kehormatan DPRD Samarinda masa jabatan 2019-2024 yakni, Ketua Ahmat Sopian Noor (Golkar), Wakil Ketua Samsudin (PKB), Anggota Ahmad Sopiyan (Hanura), Joni Sinatra Ginting (Demokrat), dan Joha Fajal (Nasdem). (Adv)