News

Beredar Sprindik Menteri BUMN Erick Thohir, KPK Nyatakan Palsu

KLIKSAMARINDA – Sebuah foto yang berisi Surat Perintah Penyidikan dari lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan.

Pun, dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.

“KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat,” demikian klarifikasi KPK dalam laman resmi pada 10 Desember 2020.

Dalam isi perintahnya, tercantum adanya dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

“KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” demikian rilis klarifikasi KPK menyebutkan.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status