Bawaslu Samarinda Dapat Tambahan Anggaran Rp1,1 M untuk Alat Pelindung Diri
KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mendapatkan penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Samarinda sebesar Rp1,1 miliar. Penambahan anggaran tersebut untuk Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada Kota Samarinda Desember 2020 mendatang.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di rumah jabatan Walikota, Kamis 9 Juli 2020. Penandatangana adendum ini sekaligus menegaskan komitemen Pemerintah Kota Samarinda dengan Bawaslu Samarinda dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Samarinda.
“Semoga semua tahapan berjalan lancar dengan dukungan, serta komitmen kita Pemkot Samarinda untuk mensukseskan Pilwali 2020, termasuk dukungan penambahan anggaran APD sebagai upaya memerangi Covid-19,” ujar Syaharie Jaang yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda.
Syaharie Jaang tetap menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meskipun saat ini Samarinda sedang memasuki Fase Relaksasi Tahap III menuju New Normal.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Samarinda, Dhanny Rakhmadi mengatakan NPHD dana hibah ini merupakan dana hibah perubahan atau addendum akibat pandemi Covid-19.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas dukungan dan komitmen Pemkot terhadap Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilwali Samarinda 2020 pada masa pandemi Covid-19 dengan menyetujui tambahan hibah Pilkada untuk penyediaan kebutuhan APD yang akan digunakan oleh pengawas pemilu se-Kota Samarinda sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara nantinya,” ujar Dhanny.
Dhanny menyebutkan penambahan hibah uang dalam rangka penyediaan kebutuhan APD Bawaslu sebesar Rp1.132.390.000.
“Jadi total alokasi pada hibah uang sebesar Rp 12.632.390.000, dari sebelumnya Rp 11.500.000.000,” rinci Dhanny dibenarkan Abdul Muin. (*)