News

Kepolisian Samarinda Tangkap Sopir Yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

KLIKSAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda menangkap AM (38), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

AM yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk eksebisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan 11 tahun yang tinggal bertetangga dengannya.

Kekerasan seksual yang diduga dilakukan AM itu di rumah kos tempat keduanya tinggal selama dua bulan.

Polisi menangkap AM di rumah rekannya setelah melakukan pencarian selama satu bulan lebih. Sebagai sopir truk eksebisi, pelaku selalu menghindar dan jarang pulang ke kos.

Selain menangkap AM, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti perbuatan pelaku terhadap korban.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengatakan petugas kepolisian menangkap pelaku setelah beberapa waktu pelaku selalu menghindar dari pengejaran polisi.

Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi saat pelaku memperdaya korban yang baru selesai mandi berada di depannya. Pelaku saat itu sempat bertanya kepada korban apakah dia sendirian di dalam rumah.

Setelah mengetahui korban berada di rumah sendiri, pelaku melakukan aksinya. Pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak satu kali dengan paksa.

Menurut AKBP Eko Budiarto, perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya.

“Karena trauma dengan perilaku kekerasan yang telah berlaku. Orang tuanya itu membaca gelagat yang aneh dan tidak seperti biasanya. Banyak diam. Seperti itu gelagat-gelagat yang dilihat orang tuanya,” AKBP Eko Budiarto dalam konferensi pers Selasa, 4 Juli 2023.

Orang tua korban mengamati gelagat yang tidak biasa, seperti menjadi lebih diam dan mungkin mengalami gangguan nafsu makan.

Sementara itu, AM (38) membantah telah melakukan perbuatan asusia terhadap korban. Bapak satu anak ini mengaku perbuatan yang dilakukan dengan anak kelas 6 SD ini adalah perbuatan suka sama suka.

AM justru mencurigai bahwa korban juga melakukan hal yang sama dengan orang lain.

“Orang tuanya itu tahu kalau anaknya ini dibawa laki-laki. Semalam itu aku tahu orangnya yang panik. Karena aku ada di kos. Ndak, bukan aku yang bawa, orang lain. Waktu kejadian, aku gak ada. Aku yang kerja aku yang sibuk bekerja. Itu oang yang ada di situ sudah gak ada. Cuma aku aja yang ada. Saya tahu dia minggat ke rumah keluarganya. Pulang dari rumah keluarganya, aku yang diseret namanya. Padahal saat itu aku ada di posisi kerja,” ujar AM.

Kronologi peristiwa
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 10.30 WITA.

Pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Tempat tinggal pelaku dan korban bersebelahan, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan perbuatan tindak asusila tersebut.

Setelah melihat perubahan pada anak mereka, orang tua korban meminta korban untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah mengetahui perbuatan pelaku terhadap anak mereka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada 27 Mei 2023 ke Polsek Samarinda Seberang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AM pada 8 Juni 2023. Penangkapan berlangsung di rumah kos temannya, di kawasan Sungai Kunjang.

Pelaku kini mendekam dalam tahanan di Mapolsekta Samarinda Seberang. Dia menghadapi ancaman melanggar Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suriyatman)

Check Also
Close
Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status