Bantuan Keuangan Parpol di Samarinda, Harap Partisipasi Politik Pemilu Meningkat
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun 2024.
Penandatangan dan penyerahan secara simbolis bantuan keuangan kepada partai politik di Samarinda ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, pada Senin 8 Juli 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari berbagai partai politik.
Wali Kota Andi Harun mengatakan bahwa penyerahan bantuan keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mendukung partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Kota Samarinda.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan dukungan kepada partai politik agar dapat lebih aktif dalam pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Andi Harun mengatakan, bantuan ini disalurkan berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan. Acuannya adalah hasil perolehan kursi dan suara dari masing-masing partai politik dalam pemilu terakhir.
Menurut Wali Kota Andi Harun, pentingnya kegiatan ini dalam konteks hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Bantuan keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat demokrasi di Kota Samarinda,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini biasanya disalurkan pada akhir tahun.
Namun bantuan keuangan kepada partai politik tahun ini diberikan lebih cepat, tepatnya di bulan Juli 2024.
“Tujuan pemberian lebih awal ini adalah agar partai politik dapat memanfaatkan dana tersebut secara efektif dalam mendukung kegiatan politik mereka,” kata Sucipto.
Ia mengatakan bahwa alokasi bantuan keuangan tersebut terbagi menjadi 60% untuk kegiatan politik dan 40% untuk operasional sekretariatan partai politik.
Sucipto Wasis menegaskan bahwa dana ini diberikan untuk periode Januari hingga Agustus 2024.
“Sisa dana untuk periode setelah Agustus akan dibayarkan kepada partai politik yang akan dilantik keanggotaannya,” jelasnya.
Berikut adalah rincian jumlah bantuan keuangan yang diberikan kepada beberapa partai politik di Kota Samarinda:
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : Rp258.295.040,-
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : Rp244.826.010,-
– Partai Golongan Karya (Golkar) : Rp148.789.700,-
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Rp147.543.880,-
– Partai Nasional Demokrasi (NasDem) : Rp138.610.530,-
– Partai Demokrat : Rp. 135.537.010,-
– Partai Amanat Nasional (PAN) : Rp124.313.440,-
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp79.531.060,-
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : Rp74.816.340,-
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : Rp46.833.880,- (Pia)