Parkir Berlangganan di Samarinda Solusi Tekan Jukir Liar, Dishub Minta Warga Aktif Melapor
Kliksamarinda.com – Parkir berlangganan di Samarinda telah berlaku sejak 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menjadikannya sebagai satu di antara beberapa solusi untuk menekan juru parkir (jukir) liar.
Kebijakan parkir berlangganan ini, menurut Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, tak hanya dirancang sebagai langkah strategis untuk menekan praktik juru parkir liar. Kebijakan ini sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menjelaskan, skema parkir berlangganan saat ini menjadi sorotan masyarakat. Terutama terkait tarif tahunan sebesar Rp400 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil.
“Memang di depan terlihat mahal, tapi kalau dihitung per hari, Rp400 ribu dibagi 365 hari itu hanya sekitar seribuan. Bahkan bisa lebih murah kalau dalam sehari parkir lebih dari satu kali,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat yang masih menemui jukir liar meski sudah berlangganan, Manalu meminta warga tidak ragu untuk melapor.
“Kalau ada jukir liar, dokumentasikan, catat tanggal dan lokasinya, lalu laporkan ke kami. Kami punya Satgas Parkir yang akan menindak,” tegasnya.
Ia menekankan, pemberantasan jukir liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Menurutnya, parkir berlangganan juga bertujuan memastikan seluruh retribusi masuk ke kas daerah, bukan ke pihak tidak resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem berlangganan berlaku per kendaraan, bukan per orang. Artinya, satu kendaraan dengan nomor polisi tertentu dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki kartu atau stiker berlangganan.
“Identitasnya di kendaraan, bukan di orangnya,” katanya.
Terkait fenomena jukir liar yang sering beroperasi pada malam hari, ia menyebut masyarakat cukup menunjukkan stiker atau kartu berlangganan sebagai bukti pembayaran.
Lebih jauh, ia membedakan antara jukir liar dan parkir liar. Jukir liar adalah individu yang memungut biaya parkir tanpa izin, sedangkan parkir liar merujuk pada kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang.
Ia menilai, akar persoalan parkir sebenarnya berada di sisi hulu, yakni minimnya fasilitas parkir yang disediakan pelaku usaha.
“Banyak usaha tidak memiliki lahan parkir memadai, akhirnya kendaraan parkir di badan jalan dan memicu munculnya jukir liar,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi, pemilik kendaraan tanpa garasi terancam denda hingga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
“Logikanya, masa punya mobil tapi tidak punya garasi, lalu badan jalan dijadikan tempat parkir,” ujarnya.
Untuk pendaftaran parkir berlangganan, masyarakat nantinya dapat mengakses sistem daring dengan mengunggah data kendaraan, STNK, serta identitas pemilik. Setelah pembayaran melalui QRIS, pengguna akan mendapatkan kartu dan stiker digital.
Dishub juga menyiapkan skema diskon bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan dalam satu nama.
Sementara itu, terkait keamanan kendaraan, ia menegaskan bahwa parkir di badan jalan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kalau di ruang jalan, itu tanggung jawab pemilik kendaraan. Berbeda dengan parkir di tempat khusus yang memiliki asuransi,” jelasnya.
Kebijakan parkir berlangganan di Samarinda akan kembali diperkuat melalui peluncuran resmi oleh Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat. (*)
Penulis: Harpiah AM




