Wali Kota Samarinda Tegas Minta Tanggung Jawab Pengembang Soal Pergerakan Tanah di Jalan M. Said
KLIKSAMARINDA – Pergerakan tanah yang terjadi di Gang 6 Blok F Jalan M. Said Samarinda pada Jumat 29 Desember 2023 menjadi sorotan utama warga. Peristiwa ini terjadi diperkirakan karena curah hujan tinggi dan adanya pematangan lahan yang tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Pemerintah Kota Samarinda merespon dengan langkah-langkah tegas terhadap kegiatan kontroversial di area tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pihaknya sudah bertemu bersama Kepala Humas pengembang perumahan. Menurut Wali Kota Andi Harun, Pemkot Samarinda pernah menyegel kegiatan tersebut.
Penyegelan bahkan dilakukan lebih dari dua kali. Alasan pembukaan kembali lahan tersebut dinyatakan sebagai ketidaksengajaan.
“Namun, tanpa bukti yang kuat terkait pelaku pembukaan tersebut. Langkah selanjutnya akan diambil secara permanen pada hari berikutnya,” ungkap Wali Kota Andi Harun saat ditemui di lapangan pada Jum’at sore.
Setelah melihat dan melakukan konfirmasi terhadap beberapa perizinan yang seharusnya dimiliki, pihaknya menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum memiliki sejumlah izin yang diperlukan.
“Izin-izin tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis dampak lingkungan (Amdal), dan izin lainnya yang belum dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Karena itu, Pemkot Samarinda menekankan bahwa kegiatan tanpa izin, terutama yang berpotensi berdampak pada kemanusiaan dan lingkungan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami mendukung kegiatan usaha yang ada di kota. Tapi harus menghormati norma kemanusiaan dan hukum,” ungkapnya.
Dalam upaya menjaga keselamatan warga, Pemkot Samarinda mengeluarkan empat arahan kepada aparat dan memberikan imbauan tekanan kepada perusahaan melalui kepala humas. Arahan utama di antaranya adalah evakuasi warga yang berada dalam radius risiko serta pendirian posko pemantauan selama 24 jam. Koordinasi dengan instansi terkait seperti BPBD Kota, BPBD Provinsi Kaltim, DLH, dan PUPR juga dilakukan untuk pemantauan terpadu.
“Kita tidak bisa menjamin keamanan jika tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota. Dalam konteks ini, Pemerintah meminta kerja sama dan keterlibatan lebih banyak dari pihak perumahan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Langkah selanjutnya yang diambil adalah pembuatan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menyampaikan keadaan sesungguhnya di lapangan.
“Jika dari laporan kita ada potensi pelanggaran hukum, kita akan laporkan ke Kapresta, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Wali Kota Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda menyoroti dugaan kuat adanya perlawanan hukum di lapangan dan berkomitmen untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian perdata yang dialami warga.
Warga yang telah puluhan tahun tidak pernah terusik rumahnya kini harus menghadapi situasi menyedihkan akibat kegiatan perusahaan ini. Seharusnya, menurut Wali Kota Andi Harun, pihak perusahaan lebih tanggap terhadap kondisi warga di sekitar proyek.
“Tanpa diminta pemerintah, perusahaan seharusnya bergerak lebih cepat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami warga, baik itu rusaknya rumah maupun potensi kerugian lainnya,” tuturnya.
Kejadian ini, imbuhnya, membawa dampak emosional dan menggugah simpati kepada warga yang terdampak.
“Saya minta semua kita melihat secara objektif dan memiliki empati besar terhadap keadaan mereka,” ucapnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda hanya mengizinkan operasi perbaikan lingkungan dengan syarat-syarat ketat, seperti panduan teknis dan pemantauan oleh konsultan.
“Perusahaan harus membuat folder yang disetujui pemerintah dan memastikan semua perizinan lengkap sebelum melanjutkan pembangunan perumahan,” jelasyua.
Mengenai aspek lingkungan, Pemkot memastikan bahwa perusahaan harus menjamin air terkendali dan sideplan masuk ke PUPR akan dianalisis. Tanpa jaminan ini, perizinan tidak akan dikeluarkan.
Selain itu, Wali Kota Andi Harun menekankan pentingnya mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya.
“Perusahaan harus menyadari bahwa ini tidak hanya tentang uang atau materi, tapi tentang urusan manusia dan keselamatan masyarakat,” pungkas Wali Kota Andi Harun. (Pia)