Wali Kota Samarinda Beri Penjelasan Soal Sumbangan Dana Gotong Royong ASN Pemkot
KLIKSAMARINDA – Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong memicu polemik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Regulasi yang mulai berlaku sejak Januari 2026 itu mendapat penolakan dari Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30, dan Nugal Institute.
Koalisi menilai aturan dana gotong royong tersebut berpotensi menjadi bentuk legalisasi pungutan liar (pungli) dengan kemasan gotong royong. Salah satu poin yang disorot adalah adanya kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengisi surat pernyataan terkait kesediaan menyumbang, termasuk bagi yang memilih menolak.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan itu tidak mengatur pemotongan gaji pegawai. Ia memastikan sumbangan bersifat sukarela dan hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan tertulis.
“Anggapan bahwa ini pemotongan gaji tidak benar. Tidak ada pemotongan gaji. Ini sumbangan sukarela dan ada lembar persetujuannya. Kalau tidak disetujui, tidak ada masalah,” tegas Andi Harun, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kebijakan serupa sebenarnya telah berjalan sejak masa wali kota terdahulu dengan istilah infak.
Pemerintahannya, kata dia, melakukan koreksi istilah dan substansi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan tafsir sebagai kewajiban keagamaan.
“Dulu istilahnya infak, yang terkesan sebagai kewajiban syariah. Padahal ini partisipasi sosial. Kami lakukan koreksi dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan tafsir keliru,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, Perwali terbaru justru mempertegas sejumlah batasan. Di antaranya larangan menyentuh gaji ASN karena gaji merupakan hak tetap pegawai dari negara.
Selain itu, ia menekankan tidak ada sanksi maupun konsekuensi bagi ASN atau pegawai BUMD yang tidak bersedia berpartisipasi.
“Unsur utamanya sukarela. Ini murni partisipasi sosial, bukan kewajiban aparatur dan bukan kewajiban syariah. Jika tidak berkenan, tidak ada sanksi,” katanya.
Pemanfaatan dana gotong royong, lanjut dia, juga dibatasi hanya untuk tiga sektor, yakni keagamaan, kemanusiaan, dan sosial, serta dilarang masuk ke wilayah politik.
Dana tersebut dapat digunakan, antara lain, untuk membantu ASN yang mengalami kondisi rentan, warga terdampak musibah, hingga bantuan darurat seperti kebakaran.
Ia menambahkan, saat ini tidak ada lagi pos dana taktis yang bebas digunakan di luar mekanisme APBD, sehingga skema gotong royong dinilai menjadi salah satu alternatif membantu kebutuhan darurat masyarakat.
“Semua penggunaan anggaran sekarang harus terkoordinasi dalam APBD. Gagasan dana gotong royong ini dari para pendahulu dan terbukti membantu penanganan sosial serta kemanusiaan,” tandasnya. (*)




