Tempat Prostitusi di Samarinda Akan Distop Sebelum Ramadhan
KLIKSAMARINDA – Dalam pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang Kota Samarinda tahun 2022, pada 23 Maret 2021, Wali Kota Andi Harun telah menyampaikan instruksi agar tempat prostitusi di Samarinda, yaitu Solong dan Bayur akan ditutup. Namun, penutupan haru memenuhi ii kemanuian dengan pendataan dan rencana matang.
“Coba pikirkan alternatif pembubaran Solong dan Bayur. Tapi secara manusiawi. Nanti data dulu. Kita pulangkan, kita kasih angu. Langkah tegas yang kita lakukan tidak boleh serampangan. Harapan saya, sebelum puasa sudah bisa tertutup,” ujar Wali Kota Andi Harun saat tu.
Pernyataan Wali Kota Andi Harun tersebut disampaikan berdasarkan laporan warga. Aktivitas prostitusi di Kota Tepian ternyata belum tuntas. Padahal, penutupan lokalisasi di olong dan Bayur pernah dilakukan dan langsung dipimpin oleh Gubernur Kaltim dan Kementerian Sosial pada Mei 2016 lalu.
Namun penutupan tersebut belum memberi efek jera kepada penyedia hiburan malam di dua wilayah itu. Instruksi Wali Kota Andi Harun telah pula disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk menuntaskan komplek prostitusi besar di Kota Samarinda, seperti kawasan Solong dan Loa Hui.
Asisten I Setda Samarinda Tejo Sutarnoto memanggil langsung Camat Samarinda Utara, Camat Loa Janan Ilir, Lurah Sempaja Utara dan Lurah Harapan Baru, Kepala Dinas Sosial, Satpol PP untuk mengikuti rapat menuntaskan tempat Prostitusi sebelum Ramadhan di Ruang Sekda, Senin 29 Maret 2021.
Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda Ridwan Tasa mengemukakan informasi bahwa saat ini kegiatan hiburan malam berbasis prostitusi tidak ada.
“Saat Suami mereka tidak mau dibilang lokalisasi. Tapi mereka ngeyel bahwa mereka membuka tempat usaha karaoke, Fakta di lapangan, bisnis karaoke mereka mempunyai bilik-bilik yang disinyalir ada aktivitas prostitusi di dalamnya,” ujar Ridwan Tasa.
Ridwan Tasaa menegaskan sesuai anjuran Wali Kota Samarinda yang memerintahkan kepada Bagian Hukum untuk memberi payung hukum yang kuat untuk penertiban lokalisasi.
“Nanti kita minta kepada Bagian Hukum untuk segera membuat payung hukum bagi Satpol PP, kemudian saya yang akan menghadapi walikota untuk penutupan SK, setelah ada landasan hukum dari SK Gubernur sebelumnya, disusul dengan SK Walikota, dan Payung hukum dari Bagian Hukum, nanti kita tindak lanjut tegas penutupan permanen,” ujar Tejo Sutarnoto.
Dikatakan Tejo, sebelum Ramadhan Wali Kota Samarinda mengharapkan seluruh tempat prostitusi di Kota Samarinda sudah harus ditutup. (*)