Status Penjualan Minuman Keras di THM Samarinda Tanpa Izin Peredaran
KLIKSAMARINDA – Penjualan minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diketahui tidak memiliki izin peredaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, Pemkot Samarinda menerapkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Samarinda.
Perda tersebut mengatur peredaran dan perdagangan minuman keras berdasarkan golongannya.
Berdasarkan perda tersebut, penggolongan miras dilakukan berdasarkan kandungan etanol.
Miras Golongan A dengan kandungan alkohol 1 hingga 5 persen boleh dijual di bar, pub, diskotek, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan restoran hotel berbintang.
Miras Golongan B dengan kandungan alkohol lebih dari 5 hingga 20 persen, serta Miras Golongan C dengan kandungan alkohol 20 hingga 55 persen hanya boleh dijual di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Jalan Mulawarman, Samarinda, Kota Samarinda, antara lain bar, pub, diskotek, dan karaoke dewasa, diketahui tidak memiliki izin penjualan miras untuk berbagai golongan.
Menurut seorang pengelola THM yang tidak ingin disebutkan namanya, pihaknya telah mengurus izin penjualan miras kepada pemerintah. Namun, Izin tersebut belum juga terbit hingga saat ini.
“Kami sudah berusaha mengurus perizinan berkali-kali, tetapi tidak berhasil. Kami membuka usaha karena tempat hiburan malam lainnya juga tetap beroperasi, bahkan di sekitar kami, penjualan miras berbagai golongan masih dilakukan. Jika ada tindakan penegakan hukum, seharusnya dilakukan secara merata,” ujarnya, ditemui Selasa, 13 Juni 2023.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perizinan perdagangan miras, karena masih menunggu revisi Perda.
“Status kami masih menggantung, tidak ada rekomendasi untuk menjual miras, tetapi pernah ada dari dinas terkait yang mengatakan bahwa penjualan miras boleh dilakukan selama tidak mencolok,” jelasnya kepada awak media.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmawardhana, menyatakan para pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Samarinda telah memiliki izin tempat usaha secara tersistem dan terintegrasi.
Namun, izin tempat usaha untuk penjualan minuman keras tidak dapat diproses atau diterbitkan.
“Ya, karena penerbitan izin tersebut bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 Bab III pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 3,” ujar Jusmawardhana.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak terkait akan segera melakukan tindakan penindakan dan pembinaan terhadap pelaku usaha THM.
“Kita memiliki beberapa pertimbangan untuk langkah selanjutnya, karena perlu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya. (Pandu)