Fokus

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kawasan di Sekitar KHDTK Kebun Raya Samarinda?

KLIKSAMARINDA – Aktivitas penambangan batubara ilegal telah merusak sekitar 3,3 hektare di sekitar Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Perambahan ini mengancam keberadaan satwa dilindungi dan menghancurkan berbagai pohon langka yang digunakan untuk penelitian ilmiah.

Video amatir berdurasi 40 detik yang memperlihatkan lima unit ekskavator sedang menggali tanah di kawasan konservasi ini telah viral di masyarakat Samarinda.

Rekaman yang diambil pada 4 April 2025 tersebut menunjukkan aktivitas pengerukan “emas hitam” yang diduga menyerobot kawasan konservasi yang seharusnya steril dari galian alat berat.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Rustam Fahmy, mengonfirmasi bahwa kerusakan nyata telah terjadi akibat aktivitas penambang ilegal yang berlangsung saat libur hari raya Idulfitri 2025.

“Dalam satu hektare kawasan ini terdapat lebih dari 100 spesies pohon dan tumbuhan. Sejak tahun 80-an, wilayah ini sudah menjadi lokasi penelitian, termasuk penelitian tentang pohon ulin dan jenis-jenis triptiocarpaceae yang kini terancam hilang,” jelas Rustam saat ditemui di lokasi KHDTK pada Selasa, 8 April 2025.

Kawasan hutan yang sebelumnya dipenuhi ratusan pohon dengan kerapatan cukup baik kini menjadi area terbuka.

Kerusakan ini juga mengganggu habitat satwa liar dan dilindungi seperti orangutan yang hidup di kawasan tersebut.

Kondisi lahan yang terbuka berpotensi menjadi tempat penampungan air yang bisa menyebabkan banjir di kawasan sekitar hutan penelitian.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma, S.Hut. M.P., menegaskan bahwa perambahan ini menjadi perhatian serius pihak universitas.

“Fakultas Kehutanan menjadikan kawasan ini sebagai lokasi pembelajaran yang sangat efektif. Mahasiswa tidak perlu jauh untuk melihat variasi tumbuhan dan habitat satwa,” ujarnya.

Kasus penyerobotan lahan konservasi ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, terlihat dari pemasangan garis polisi di areal tersebut. Hingga kini, belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan di sekitar kawasan tersebut.

Sementara sejumlah alat berat yang beroperasi di kawasan ini sudah lenyap di lokasi sejak video perambahan hutan viral di masyarakat.

Pihak Fakultas Kehutanan Unmul telah melaporkan kasus perambahan dan pengrusakan hutan penelitian ini ke Kementerian Kehutanan dan Gakkum Kehutanan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

KHDTK bukan sekadar ruang hijau, tetapi juga laboratorium alam bagi mahasiswa dan akademisi Unmul yang sejak lama berjuang menjaga keberlanjutan hutan kota di tengah derasnya arus industri ekstraktif.

Jika penambangan ilegal terus dibiarkan menyerobot kawasan konservasi, bukan hanya ekosistem yang terancam, tetapi juga masa depan pendidikan dan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status