Satreskoba Polres Kukar Bongkar Rantai Peredaran Ganja 3 Kilogram Jaringan Samarinda
KLIKSAMARINDA – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena, bersama Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan keberhasilan ini pada Kamis 16 November 2023.
AKP Aksarudin Adam memberikan rincian mengenai pelaku utama dalam kasus ini. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai ERR (33), PAV (28), dan HPP (35).
Pengungkapan kasus ini dapat terjadi berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Kabar bahwa di daerah Arwana Timbau ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis ganja kering menjadi pemicu awal. Informasi ini diterima polisi pada Jum’at 10 November 2023 lalu.
Keesokan harinya, Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan langsung Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam segera melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku utama yang menjadi sorotan adalah ERR.
Senin 13 November 2023 malam, ERR terlihat keluar dari rumahnya di Jl. Arwana Blok D No 5 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong. Tim Satresnarkoba mengikuti ERR hingga di Jalan Maduningrat RT 48 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong dan berhasil melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, ERR mengakui menyimpan ganja kering di rumahnya, Jl. Arwana Blok D No 5 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Satu bungkus besar ganja kering berhasil diamankan oleh Satresnarkoba. ERR juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari pelaku PAV dan HPP.
Setelah mendapatkan informasi dari ERR, Tim kembali melakukan penyelidikan. PAV, yang bekerja sebagai kurir JNT di jalan PM Noor Sempaja, berhasil diamankan. PAV didapati memiliki handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ERR.
Sementara itu, HPP ditangkap di Jl. Wahid Hasyim I Gg. Kampus Biru Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda dengan barang bukti berupa 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, dan 73 bungkus kecil ganja kering.
Di rumah kontrakannya, Jl. Wira Tirta Gang Senggol Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, ditemukan 6 bungkus kecil ganja kering. Total keseluruhan ganja kering yang disita petugas mencapai 3 kilogram.
“Di rumah kontrakannya Jl. Wira Tirta Gang Senggol Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja kering,” ungkap AKP Aksarudin.
AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa ketiga pelaku ERR, PAV, dan HPP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Aksarudin Adam membuktikan komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika. (Suriyatman)