Samsun, Hukum Tak Memandang Status Sosial Seseorang
KLIKSAMARINDA – Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu sangat penting dilakukan karena menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam mengatur hak asasi manusia (HAM). Atas dasar itu, terbitlah Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini, masyarakat kurang mampu di Bumi Etam bisa mendapatkan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Pun begitu, Perda ini harus disosialisasikan lebih dulu agar banyak masyarakat yang tahu dan paham bahwa bantuan hukum merupakan hak penting yang harus dimiliki setiap warga negara.
Untuk mewujudkannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun turut menyosialisasikan Perda ini pada Jumat, 27 Januari 2023 di daerah pemilihannya, Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut pria kelahiran 1974 ini, banyak warga petani di daerah tersebut yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kita sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, karena di sini kebanyakan masyarakat itu berprofesi sebagai petani. Banyak juga rakyat kecil yang tentunya mereka sangat membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah,” ujar Samsun.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa bantuan hukum sudah sepatutnya diberikan pada mereka yang berurusan dengan hukum. Hukum, karena itu, tidak memandang status sosial seseorang. Samsun menegaskan siapa saja berhak mendapat keadilan dan perlindungan dalam hukum.
Namun, sering ditemukan fakta di lapangan yang menunjukkan masyarakat kecil kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum. Padahal, hukum dibuat sebagai sarana untuk memberikan keadilan bagi setiap orang yang membutuhkan.
Maka dari itu, hukum memiliki peran penting untuk membantu masyarakat dalam sebuah Negara.
“Kita sampaikan dan sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini, seluruh masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan bentuan hukum dari pemerintah daerah,” tegas Samsun.
Perda ini pun menjadi bukti bahwa Negara berusaha hadir dalam memfasilitasi warga negara yang tersangkut persoalan hukum. Baik yang ingin berkonsultasi maupun dalam pendampingan hukum.
“Segala persoalan hukum, mau pidana maupun perdata bisa difasilitasi. Namun, kami tegas, untuk persoalan narkoba, kami berlepas diri,” tuturnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)



