Pemkot Samarinda

Samarinda Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya

Wawali Rusmadi Ucapkan Terima Kasih

KLIKSAMARINDASamarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memperoleh anugerah sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Secara resmi, Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda Dr H Rusmadi menerima Anugerah Kota Layak Anak (KLA) dalam Malam Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2023, Jumat 21 Juli 2023 di Semarang.

Wawali Rusmadi menyampaikan apresiasinya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam upaya mewujudkan Samarinda sebagai kota layak anak kategori Nindya.

Sebelumnya, pada 2022, Kota Samarinda menyandang predikat Kota Layak Anak Kategori Madya.

“Khususnya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) serta kepada Satgas KLA Kota Samarinda yang sudah bekerja keras dan saling berkoordinasi, sehingga Kota Samarinda meningkatkan raihan Anugerah KLA dari Madya menjadi Nindya,” ujar Wawali Rusmadi.

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, saat menerima penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya.

Dalam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023, sebanyak 19 (sembilan) Kabupaten/Kota meraih penghargaan Kategori Utama.

Delapan Kabupaten/Kota mempertahankan predikat dari tahun lalu. Antara lain Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Denpasar, Kota Jakarta Timur, Kota Probolinggo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Siak.

Sementara itu, sebelas Kabupaten/Kota berhasil meraih peningkatan dari predikat Kategori Nindya menjadi Kategori Utama.

Antara lain Kabupaten Bantul, Kota Balikpapan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tulungagung, Kota Semarang, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Madiun, dan Kabupaten Sragen.

Tahun 2023, ada empat belas Provinsi meraih penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA).
Antara lain, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 (tiga ratus enam puluh) Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 19 (sembilan belas) kategori Utama, 76 (tujuh puluh enam) kategori Nindya, 130 (seratus tiga puluh) kategori Madya, dan 135 (seratus tiga puluh lima) kategori Pratama.

Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 14 (empat belas) Provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan, Penghargaan KLA tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan para pemimpin daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di wilayah mereka masing-masing.

“Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ujar Menteri Bintang Puspayoga.

Penghargaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori.

1. Kabupaten/kota Layak Anak
2. Utama
3. Nindya
4. Madya
5. Pratama

KLA terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak.

– Hak Sipil dan Kebebasan
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
– Perlindungan khusus (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status