FokusNews

Rincian PDP Meninggal Dunia di Kutai Kartanegara Kaltim Per 17 Mei 2020

KLIKSAMARINDA – Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) bertambah sebanyak satu kasus terkonfirmasi positif. Pasien merupakan KK-42, laki-laki, usia 42 tahun dari kecamatan Muara Jawa. Riwayat perjalanan dari Magetan pada akhir April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 9 Mei 2020 dengan hasil reaktif. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 11 Mei 2020 dengan hasil terkonfirmasi positif.

“Terhadap pasien yang terkonfirmasi positif ini, sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet sejak ditemukan rapid test reaktif dan sekarang dalam keadaan stabil. Kasus terkonfirmasi positif pada hari ini adalah pelaku perjalanan,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara yang juga Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah didampingi Sekretaris Gugus Tugas Covid -19 Sunggono, serta juru bicara dr. Martina Yulianti saat press rilis melalui Vidcom dengan para wartawan, Minggu 17 Mei 2020 di rumah jabatan (Rujab) Bupati.

Selain itu, Bupati Edi juga menyatakan, per 17 Mei 2020 di Kutai Kartanegara ada 42 kasus terdiri dari : 36 Orang sedang menjalani perawatan dan 6 kasus dinyatakan telah sembuh.

Dalam video konferensi tersebut, Edi Damansyah juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan penanganan Cocid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejak 14 Mei 2020 sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memulangkan 20 (dua puluh) orang pasien dengan status OTG maupun PDP yang pada saat dilakukan rapid test menunjukan hasil reaktif, namun hasil pemeriksaan PCR dari swab tenggorok sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut menunjukan hasil negatif.

Hingga saat ini, menurut Edi, ada 6 orang pasien dengan pengawasan (PDP) yang meninggal dunia. Jenazah telah dimakamkan secara protokol Covid-19, dengan rincian sebagai berikut:

1. PDP meninggal dunia – 1, jenis kelamin Perempuan, usia 39 tahun dari Kecamatan Tenggarong, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 7 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 6 April 2020 dengan hasil reaktif. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 7 April 2020 dengan hasil probable.

Berdasarkan pengembangan definisi kematian Covid-19 terbaru dari WHO yang dirilis per 11 April 2020, disebutkan bahwa kasus PDP yang probable didefinisikan sebagai kematian karena COVID-19.

2. PDP meninggal dunia – 2, jenis kelamin Perempuan, usia 37 tahun dari Kecamatan Loa Kulu, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 14 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 8 April 2020 dengan hasil non reaktif namun menunjukan adanya salah satu gejala Covid-19. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 11 April 2020 dengan hasil negatif.

3. PDP meninggal dunia – 3, jenis kelamin Laki-Laki, usia 60 tahun dari Kecamatan Loa Janan, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 17 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 2 April 2020 dengan hasil non reaktif namun menunjukan adanya salah satu gejala Covid-19. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 6 April 2020 dengan hasil negatif.

4.PDP meninggal dunia – 4, jenis kelamin Perempuan, usia 20 tahun dari Kecamatan Tenggarong, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 22 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 22 April 2020 dengan hasil reaktif. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 22 April 2020 dengan hasil negatif.

4. PDP meninggal dunia – 5, jenis kelamin Laki-Laki, usia 24 tahun dari Kecamatan Loa Janan, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 29 April 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 28 April 2020 dengan hasil reaktif. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 28 April 2020 dengan hasil negatif

5. PDP meninggal dunia – 6, jenis kelamin Laki-Laki, usia 58 tahun dari Kecamatan Muara Badak, PDP dengan penyakit penyerta, meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 2020. Dilakukan rapid test pada tanggal 29 April 2020 dengan hasil reaktif samar. Pemeriksaan PCR dari swab tenggorok tanggal 29 April 2020 dengan hasil negatif.

Sehubungan dengan status PDP meninggal dunia yang telah keluar hasil pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, PDP yang meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan PCR NEGATIF, maka yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia bukan akibat Covid-19.

“Langkah pemakaman secara protokol Covid-19 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan langkah yang harus diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dikarenakan hasil Pemeriksaan PCR belum keluar disaat yang bersangkutan meninggal dunia. Kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara khusus masyarakat yang ada di sekitar domisili yang bersangkutan agar tidak menyikapi keadaan ini secara berlebihan dan tetap menjaga kerukunan serta silahturahmi antar sesama dengan tidak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan/ memberikan rasa ketidaknyamanan bagi keluarga yang bersangkutan,” ujar Edi Damansyah. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status