AdvDPRD Kaltim

Reza Fahlevi Kritisi Kebocoran Pajak Kendaraan Luar Kaltim

KLIKSAMARINDA – Banyaknya kendaraan luar daerah Kaltim yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan kebocoran anggaran pendapatan yang harusnya diterima Kaltim dari pajak kendaraan bermotor.

Menurut Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim, Reza Fahlevi kebocoran anggaran yang harusnya diterima Kalimantan Timur ini terjadi karena kendaraan operasionalnya di jalanan Kaltim namun membayar pajak di daerah asal kendaraan tersebut.

“Kami temukan ada banyak sekali kendaraan luar daerah yang beroperasi di perusahaan pertambangan, sawit, hingga perusahaan-perusahaan besar di Kaltim,” ujar Reza Fahlevi saat Sosialisasi Perda Penerimaan Daerah di kantor Camat Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu 28 Agustus 2021.

Melihat hal ini, Reza Fahlevi menenrangkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan dari luar dearah jelas tidal memiliki andil atau kontribusi untuk pembangunan di daerah.

“Yang kita dapat hanya kepadatan lalulintas di jalan. Kemudian jalan rusak, sementara buahnya yang dapat adalah dearah daerah asal kendaraan itu,” ujar Reza Fahlevi.

Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim, Reza Fahlevi

Reza Fahlevi berharap dengan adanya Perda Retribusi Daerah yang disahkan, PAD Kaltim dapat meningkat. Pun, kebocoran anggaran bisa ditekan bahkan bisa mendongkrak peningkatan PAD Kaltim sehingga pembangunan di Kaltim bisa berkesinambungan.

“Kita harapkan pemerintah segera mengatur regulasi khusus penarikan pajak kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Kaltim sehingga Kaltim benar-benar mendapat manfaat dari keberadaan mereka di Kaltim,” ujar Reza Fahlevi.

Petugas Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kaltim, Purnomo, mengakui banyaknya kendaraan luar Kalimantan Timur yang beroperasi di Kaltim merupakan kebijakan dari para pengusaha. Hal itu mengingat masih terbatasnya pengusaha kaltim.yang memiliki spesifikasi kebutuhan perusahaan.

“Belum ada regulasi untuk memungut pajak dari kendaraan yang berasal dari luar daerah. Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian untuk memungut retribusi melalui perda khusus untuk kendaraan dari luar daerah,” ujar Purnomo.

Disinggung mengenai masih banyaknya warga yang belum taat pajak Purnomo mengakui masih banyak kendala yang dihadapi untuk memungut pajak kendaraan dari masyarakat.

“Banyak kendala yang dihadapi masyarakat sehingga masih banyak kendaraan yang belum Taat pajak. Penyebabnya, banyak kendala yang dihadapi masyarakat. Salah satunya, karena kendaraan rusak, sehingga pemiliknya malas bayar pajak. Sudah rusak, didiamkan di rumah. Kendaraannya yang rusak ini masih terdaftar sebagai wajib pajak,” ujar Purnomo.

Purnomo juga menegaskan bahwa Bapenda juga akan menyasar kendaraan dari luar daerah yang memang dimiliki masyarakat dan belum balik nama.

“Kendaraan bermotor yang belum di balik nama juga kita upayakan kejar pajaknya dengan memberikan kemudahan dalam bea balik nama. Tentunya dengan mekanisme yang diatur perundang-undangan,” ujar Purnomo.

Menurut Purnomo, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Relaksasi itu tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status