Provinsi Kaltim

Program Pahala Kaltim Demi Kehalanan Pangan Kaltim Masuk IPP

KLIKSAMARINDAKalimantan Timur (Kaltim) menempatkan 3 nominator dalam KIPP 2020. Antara lain, dua di Tingkat Provinsi Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu Ojol Berlian (Ojek Online Bersama Lindungi Anak) dan Pangan Halal Untuk Kalimantan Timur (Pahala untuk Kaltim). Sementara satu lagi dari Tingkat Kabupaten Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara berjudul Kelola Listrik Komunal Muara Eenggelam (KLIK ME).

Inovasi terpilih itu tertuang pada Surat Pengumuman No: B/153/PP.00.05/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dan 15 Finalis Kelompok Khusus Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2020.

Satu program inovasi di Pemprov Kaltim adalah Pahala Kaltim. Program ini merupakan besutan Dr. Rosmelati Situmeang, drh, M.Kes pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Mayarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim bersama pemangku kepentingan di provinsi, kabupaten dan kota, MUI, pelaku usaha dan media massa memberikan dukungan pembentukan tim efektif pelaksanaan penataan dan pengawasan produk halal dan higienis di Kaltim.

Dr. Rosmelati Situmeang

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim mencatat hingga 2020, pelaku usaha di Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai puluhan ribu UKM namun yang bersertifikasi halal hanya sekitar 2.000-an UKM.

Kepala Dinas PKH Kaltim Dadang Sudarya menjelaskan program Pahala Untuk Kaltim karena Indonensia merupakan negara muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim 209.1 juta jiwa, termasuk Kaltim.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kaltim, Dadang Sudarya (Foto: Ist)

Menurut Dadang Sudarya, kehalalan merupakan syariat wajib bagi umat Muslim. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Selain itu, UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Karena itu, pihaknya telah melakukan komitmen bersama dukungan pernyataan kesepahaman dalam sertifikasi halal dari pemerintah daerah dan swasta serta pelaku usaha produk peternakan.

“Pahala sudah disosialisasikan, termasuk kerjasama dengan media massa guna meningkatkan kesadaran konsumen dan produsen pentingnya produk halal,” ujar Dadang Sudarya, Jumat 26 Juni 2020 melalui siaran pers Humas Pemprov Kaltim. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status