Warta

PusHAM-MT Unmul Kritik Pengamanan Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April

Kliksamarinda.com – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) mengkritik pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur jelang aksi masyarakat pada 21 April 2026. Langkah tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.

Kritik PusHAM-MT Unmul ini muncul menyusul beredarnya laporan terkait pengamanan kawasan kantor gubernur. Pemasangan kawat berduri dianggap sebagai pendekatan represif yang tidak proporsional dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut PusHAM-MT Unmul, simbol pengamanan seperti kawat berduri justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, langkah tersebut berisiko membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari sistem demokrasi.

“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” demikian poin penting dalam pernyataan resmi lembaga tersebut, Senin, 20 April 2026.

Secara hukum, kebebasan berpendapat telah dijamin konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan kebebasan individu dalam menyampaikan pendapat sesuai hati nurani. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

PusHAM-MT menilai pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional. Terlebih jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah diminta untuk membuka ruang dialog. Pendekatan partisipatif dinilai lebih efektif dalam meredam potensi konflik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di daerah.

“Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” tulis PusHAM-MT.

Dalam pernyataannya, lembaga ini menegaskan tiga poin utama.

1. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara; 2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif; 3. Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, Ph.D., menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari komitmen akademik dalam mengawal nilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk meninjau kembali kebijakan pengamanan yang dinilai berpotensi melanggar prinsip HAM. Evaluasi dinilai penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“ini menjadi bentuk komitmen akademik dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” ungkap Musthafa.

PusHAM-MT Unmul mendorong pendekatan yang lebih humanis dan terbuka diharapkan dapat menjadi solusi dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang sehat demi menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di Kalimantan Timur. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *