News

Polresta Samarinda Tangkap Pengetap BBM Yang Sebabkan Kendaraan Terbakar di Jalan Pulau Sulawesi

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap seorang pengetap BBM bernama Jusman. Jusman (33) merupakan warga Jalan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda yang juga pemilik mobil minibus dengan nomor polisi KT 1222 GA.

Penangkapan Jusman berawal dari insiden kebakaran sebuah mobil minibus pada Rabu malam, 4 April 2023 lalu, di Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota.

Mobil minibus yang dikendarai Jusman itu tiba-tiba mengeluarkan api dan meledak. Diketahui kemudian, mobil minibus tersebut mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite illegal.

Akibat insiden itu, 5 orang warga Samarinda terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Kelima warga ini mengalami luka bakar ringan dan satu orang lagi mengalami luka bakar berat.

Dalam konferensi pers, Selasa 9 Mei 2023, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan dari penyelidikan pasca kejadian, mobil terbakar itu memiliki tangki modifikasi berkapsitas 100 liter. Mobil minibus itu biasa memuat bahan bakar minyak jenis pertalite.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku memperoleh bahan bakar minyak tersebut dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Samarinda.

Pelaku kemudian menjualnya kembali dengan menggunakan mesin bahan bakar modifikasi di tokonya yang ada di P. Jalan Antasari, Samarinda.

Kepada polisi, Jusman mengaku sebelum kejadian dirinya melakukan aktivitas mengalirkan bahan bakar minyak dari SPBU ke SPBU yang ada di kota Samarinda.

Penyaluran BBM ilegal itu dilakukannya bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih buron.

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, Jusman sudah tiga tahun berprofesi sebagai pengetap BBM. Selain itu, Jusman juga menjalankan usahanya berupa warung atau toko kelontong di kawasan Jalan P. Antasari Samarinda.

“Setelah selesai membeli BBM di SPBU di Jalan Kesuma Bangsa, kemudian yang bersangkutan berjalan tidak jauh dari SPBU. Kemudian berhenti dan memang selalu seperti itu. Setelah mengisi di SPBU, kemudian yang bersangkutan keluar dan berupaya mengosongkan kembali tangki yang sudah dimodifikasi tersebut dengan cara manual dan menghisap dan menuangkan ke jerigen-jerigen yang telah disiapkan. Setelah selesai melakukan pengosongan tersebut, akan berjalan kembali. Tiba-tiba terjadi percikan api dan membakar kendaraan itu,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara itu, Jusman mengaku menyerahkan diri usai dijemput dari pelariannya di Palu, Sulawesi Tengah. Dia dijemput tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda di Balikpapan, Sabtu 6 Mei 2023 lalu.

Jusman mengaku sebelum kejadian, dia mendatangi dua SPBU, yaitu SPBU di Jalan Kesuma Bangsa dan SPBU yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam.

Jusman tidak menyangka aksi pengetapan BBM saat itu berbuntut ledakan pada kendaraannya akibat percikan api.

“Tiba tiba meledak. Dari konsleting kabel. Tiba-tiba ada ledakan, baru aku lompat keluar. Uangnya untuk beli sembako, barang-barang,” ujar Jusman.

Akibat perbuatannya, Jusman kini terancam hukuman penjara 5 tahun. Jusman menjadi tersangka yang melanggar Pasal 40 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status