Polisi Samarinda Tangkap Pria Asal Kukar Yang Terlibat Jual Beli Jasa Prostitusi Anak di Bawah Umur
KLIKSAMARINDA – Pria asal Kutai Kartanegara(Kukar), Kalimantan Timur (Kalti) berinisial TS (26) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
TS terlibat dalam praktik prostitusi dengan menawarkan jasa kencan singkat kepada seorang lelaki hidung belang.
TS diketahui menjadi pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk jasa kencan di sebuah hotel di Jalan Dokter Sutomo, Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan pelaku berlangsung akhir April 2023 lalu.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang menawarkan jasa kencan singkat kepada sejumlah pria di tempat hiburan malam di Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menerangkan petugas menyita dari tangan pelaku, uang tunai sebesar Rp750 ribu yang merupakan uang pembayaran yang dikirimkan oleh pemakai jasa korban.
Petugas juga mendapatkan bukti transfer melalui aplikasi dan tagihan kamar hotel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan usahanya selama 3 bulan.
Dia mendapatkan upah sebesar 100-200 ribu rupiah sesuai dengan transaksi yang dilakukannya.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan kesepakatan Harga Rp750.000.
Pelaku dan pemesan kemudian menuju TKP dan langsung diamankan.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan. Keduanya baru berkenalan di sebuah tempat hiburan malam.
“Pelaku menawarkan jasa kencan singkat kepada pria yang mencari atau kenal di klub malam atau tempat hiburan malam, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Selasa, 9 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sob)