Polisi Samarinda Tangkap Mucikari Prostitusi Online

KLIKSAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat, di kawasan Jalan Dermaga, tepatnya di salah satu Guest House (GH) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam press rilis pada Selasa, 12 Januari 2021, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan satu nama yakni pria berinisial MG (24) yang ternyata seorang mucikari.
MG menggunakan aplikasi MiChat dengan mengatas namakan seorang wanita, yang memang hendak dicarikan pria hidung belang.
“Jadi, modusnya dia ini menggunakan aplikasi MiChat, dengan mengatasnamakan wanita yang akan dicarikan pelanggan,” ujar AKP Aldy Harjasatya.
Polisi kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan. Kemudian, setelah sepakat, pelaku pun memberitahu kepada wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, untuk memberikan uang yang telah ditransfer.
“Jadi, transaksinya ini melalui transfer. Nah, saat pelaku ini mau memberikan uang itu kepada si wanita, pelaku langsung diamankan,” ujar AKP Aldy Harjasatya.
Polisi kemudian menangkap dan menginterogasi terduga pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui dirinya telah melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) tersebut dalam sebulan terakhir. Aksi yang telah dilakukan pun 8 kali.
“Dalam sebulan itu dia sudah beraksi 8 kali, yang terakhir itu langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa buku tabungan, 4 unit handphone, serta uang tunai Rp1,8 juta,” ujar AKP Aldy Harjasatya.
Dari keterangan pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa selama beraksi ada tiga korban yang melayani pria hidung belang. Di antaranya ada perempuan yang masih di bawah umur namun sudah memiliki anak.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)