News

Polisi Samarinda Tangkap Majikan dan ART Yang Racik Kosmetik Ilegal dan Ineks

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap 2 orang pelaku pembuat kosmetik ilegal. Keduanya bernama Meiyani alias Memey dan Usiana.

Memey merupakan majikan sementara Usiana adalah asisten rumah tangga (ART) dalam bisnis kosmetik ilegal di rumahnya, Perum Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Polisi menangkap keduanya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu. Penangkapan bermula karena keduanya terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi atau ineks yang diproduksi sendiri di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan 598 butir ineks seberat 239,20 gram netto siap edar. Polisi juga menemukan 360 botol semprot toner atau pembersih muka, 132 botol lulur racik, dan 429 sabun batang cuci muka.

Selain itu polisi juga menemukan 184 kemasan krim siang malam, dua buku catatan penjualan, dan satu dos stiker merek atau label produk.

Dalam rilis pada Rabu 15 Maret 2023, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Memey ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dari rumah keduanya.

Setelah melakukan pengecekan dan penggerebekan, polisi mendapatkan barang bukti yang tersimpan di rumah kedua pelaku.

Sebelum menangkap Memey, polisi semula menangkap Usiana. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap Memey yang tidak sadar mobilnya sudah dalam pengintaian petugas.

Polisi lalu menangkap Memey dan membawanya ke Mako Polresta Samarinda. Saat pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan kegiatan ilegal ini untuk keperluan ekonomi demi memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara untuk pembuatan pil ekstasi, Memey mengaku sudah sekitar satu bulan terakhir dengan menggunakan bahan-bahan berupa daun puri hijau, obat nyamuk bakar, sabu cair, dan tepung pembuat agar-agar.

Terkait dengan penjualan kosmetik ilegal, Memey mengaku telah melakukannya sejak tahun 2020 lalu. Memey memasarkan kosmetik ilegal buatannya itu melalui media sosial (medsos) untuk menjangkau pasar seluruh Indonesia.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, kedua pelaku menjual alat kosmetik ilegal melalui media sosial.

“(Kosmetik) dijual secara online dengan sasaran seluruh Indonesia, dan barang buktinya juga ada di sana. Kalau ineksnya ini baru diedarkan di Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Memey mengaku, usaha yang dilakukan di rumahnya tidak pernah melibatkan Usiana yang merupakan pembantunya. Memey juga mengaku semua ineks yang dibuatnya adalah untuk komsumsi pribadi.

Memey beralasan bahwa ineks itu untuk membentuk tubuh agar langsing. Memey mengaku bahwa dirinya belajar otodidak dalam membuat ineks.

Sementara untuk usaha kosmetik ilegal, Memey mengaku sudah memulai sejak tahun 2020. Produknya dipasarkan di media sosial.

Memey membeli bahan untuk kosmetik dalam jumlah besar dari Sulawesi. Kosmetik ilegal racikan Memey itu lalu dikemas ke dalam wadah-wadah yang kecil kemudian diberi label merek usahanya.

Setelah pengemasan, Memey menjual kosmetik ilegal itu di media sosial. Setiap penjualan nanti dikirim melalui jasa kurir.

“Otodidak. (Bahannya) gula pasir, baygon, sabu, buat diet itu. Itu untuk makan sendiri, gak untuk dijual. Efeknya gak bisa tidur. Buat ngurusin badan,” ujar Memey.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memey dan Usiana juga dijerat pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

UU RI 26 2009 menyebutkan bahwa orang yang sengaja memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi atau alat kesehatan yang tanpa izin edar terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status