Pertamina Buka Peluang Usaha Pertashop BBM di Samarinda dan Tenggarong
KLIKSAMARINDA – PT Pertamina kini tengah memperluas distribusi BBM ke daerah yang jauh dari SPBU. Cara yang ditempuh Pertamina antara lain mengajak pelaku usaha dan BUMDes untuk membangun bisnis SPBU Pertashop.
Dalam Zoom Meeting Sapa Wartawan Samarinda dan Tenggarong, tentang Sosialisasi Pertashop, Senin 28 Juni 2021, Sales Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region Kalimantan, Muhammad Rizal menyatakan, bahwa pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi.
“Pertashop merupakan SPBU mini yang resmi bermitra dengan Pertamina. Harga jual BBM dari Pertashop sama dengan harga jual di SPBU Pertamina. Untuk program kemitraan ini, Pertamina mensyaratkan pelaku usaha harus berbadan hukum atau legal, yaitu Koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia,” ujar Muhammad Rizal.
Muhammad Rizal menambahkan, Pertashop membuka peluang usaha bagi calon mitra Pertamina di pedesaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi. Tujuannya agar dapat memaksimalkan potensi desa yang akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Peluang usaha itu juga berlaku bagi masyarakat di Samarinda dan Tenggarong.
“Pertashop menyasar BUMDes, agar masyarakat bisa mencari BBM berkualitas meski di daerah jauh ke SPBU. Jadi, Pertashop ini mendekatkan BBM ke masyarakat dan membuka usaha ekonomi,” ujar Muhammad Rizal.
Namun begitu, Pertamina juga menyoroti maraknya praktik bisnis pertamini di amarinda dan Tenggarong. Menurut Muhammad Rizal, Pertamina menegaskan penertiban penjualan BBM oleh pedagang menggunakan alat pompa Pertamini yang marak di Samarinda, bukan wewenangnya. Melainkan, pemerintah setempat dan kepolisian.
“Bukan tugas Pertamina yang menertibkan (Pertamini). Pertamina tak memiliki wewenang. Yang berwenang pemerintah setempat bagaimana menertibkan izin usaha. Nanti pendekatannya pemerintah setempat. Dari sisi sosial dan ekonomi,” katanya.
Muhammad Rizal mengakui, pihaknya pernah diundang rapat oleh DPRD Samarinda membahas hal ini. Pertamina ketika itu telah menyampaikan bahwa pihanya ktak bertanggungjawab atas produk BBM yang dijual para pedagang atau pengecer BBM melalui pertamini tersebut.
“Sekitar sebulan lalu, kami diundang rapat DPRD Samarinda menyikapi ini. Kami sampaikan bahwa produk yang dijual pom-pom mini itu, kami tidak menjamin produk itu benar-benar Pertalite,” ujar Muhammad Rizal.
Pertamina selama ini telah melakukan upaya optimal untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM di SPBU. Khususnya melakukan upaya pengawasan dan pendisiplinan untuk mencegah penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.
“Di satu sisi DPRD juga menanyakan bagaimana Pertamina mendisiplinkan. Dari rekan-rekan di Pertamina dan SPBU sudah semaksimal mungkin, ya. Apalagi untuk BBM subsidi sebetulnya haram dipakai orang yang tidak berhak mendapatkannya. Karena itu memang khusus pengguna yang masuk kriteria,” ujar Muhammad Rizal. (*)