Provinsi Kaltim

Pergub Nomor 49 Tahun 2024 Kaltim Atur Kerja Sama Pemprov dan Media Massa

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan regulasi ketat dalam kerja sama media massa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, aturan ini mewajibkan media berbadan hukum jelas, memiliki redaksi profesional, dan memenuhi standar Dewan Pers.

Media yang memenuhi syarat akan dapat bekerja sama dengan pemerintah melalui sistem yang telah ditentukan.

Faisal menegaskan, regulasi tentang kerjasama dengan media ini bukanlah pembatasan.

“Ini pembinaan. Agar kerja sama dengan media menjadi lebih adil, akuntabel, dan profesional,” ungkap Muhammad Faisal, saat sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa 17 Juni 2025.

Syarat Kerja Sama Media di Kaltim

Pergub Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur sistem kerja sama media dengan Pemprov Kaltim ini mengatur persyaratan administratif yang harus dipenuhi media, meliputi:

– Badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
– Surat pengesahan Kemenkumham
– NPWP dan Surat Keterangan PKP
– Kantor dan box redaksi yang jelas di Kaltim
– Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers
– Aktif minimal 2 tahun

Dari sisi redaksi, pimpinan media wajib memiliki sertifikat wartawan utama, maksimal memimpin dua perusahaan media, serta memiliki redaktur bersertifikat madya dan wartawan bersertifikat muda. Khusus pemimpin redaksi harus ber-KTP Kalimantan Timur.

Untuk mempermudah seleksi dan pembinaan, media dibagi menjadi tiga kategori:
– Grade A: Terverifikasi faktual Dewan Pers
– Grade B: Terverifikasi administrasi atau sedang berproses
– Grade C: Memenuhi syarat Pergub dan sedang dalam proses verifikasi

Faisal menjelaskan, regulasi ini mencegah pola kerja sama yang selama ini masih subjektif. “Dengan Pergub ini, kerja sama bukan lagi karena suka atau tidak suka. Tapi karena media memang memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut Faisal, terbitnya Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 ni bukan hanya soal anggaran.

“Tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat, terhadap wartawan, dan terhadap lembaga pers yang bekerja sesuai etika,” jelas Faisal.

Pergub ini juga melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat memilih media untuk bekerja sama sesuai aturan. Pemprov Kaltim hanya akan bekerja sama dengan media yang taat aturan, beretika, dan profesional.

Dengan adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2024 ini, Faisal berharap media di Kaltim tumbuh sehat, ekosistemnya tertata, informasinya berkualitas, dan masyarakatnya terlindungi dari hoaks. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *