Perda RTRW Kaltim Akan Segera Disahkan

KLIKSAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyatakan bahwa pihaknya telah membahas adanya persetujuan substansi (Persub) RTRW Kaltim dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembahasan, oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, menurut Baharuddin Demmu, berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lt. 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis 23 Februari 2023.
Baharuddin Demmu menambahkan, setelah pembahasan dalam rapat, Persub dari Kementerian ATR/BPN akan segera melewati tahapan selanjutnya.
Artinya tidak ada lagi persoalan yang harus dibahas untuk segera mengesahkan Perda RTRW Kaltim. Hanya, menurut Baharuddin Demmu, pihaknya tinggal menunggu waktu bagi Pansus untuk melaksanakan tahap selanjutnya.
Sebelum itu pun, akan dilakukan untuk mempersiapkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim yaitu akan melaporkan hasil kinerja Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim.
“Kemudian kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan hasil persetujuan substansi ini,” jelas Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) telah menerbitkan Persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diterbitkan tanggal 8 Februari 2023 lalu.
Gubernur Kaltim, Isran Noor juga sudah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tanggal 15 Februari menyangkut terbitnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, meskipun Ranperda RTRW nanti disahkan di Rapat Paripurna, bukan berarti tahapannya selesai sampai di sini. Ranperda tersebut harus diserahkan kembali dan akan dievaluasi oleh Kementerian.
“Paling lama empat belas hari tapi kita serahkan kepada Kementerian karena itu sepenuhnya wewenang mereka,” ujar Baharuddin Demmu.
Selain itu, Baharuddin Demmu mengharapkan dari hasil evaluasi Ranperda RTRW Kaltim oleh Kementerian nantinya tidak ada lagi perbaikan-perbaikan. Pihaknya pun menargetkan Ranperda RTRW Kaltim diparipurnakan sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini.
“Kita akan percepat, sebelum Ramadhan insyallah sudah disahkan,” ujar Baharuddin Demmu. (Adv/DPRDKaltim)