DPRD Kaltim

Penyelesaian 4 Ranperda DPRD Kaltim Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Seno: Ini Membuat Kita Beban

KLIKSAMARINDADPRD Kaltim memasuki awal Maret 2023, masih melakukan upaya penyelesaian beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Namun, prosesnya masih terhambat akibat dokumen fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga saat ini belum terbit.

Padahal, beberapa Ranperda ini berproses sudah dari tahun 2022. Hanya saja, karena dokumen fasilitasi dari Kemendagri belum terbit, Ranperda tersebut tertunda tidak dapat diproses ketahap berikutnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ir Seno Aji, DPRD Kaltim menjadi terbebani dengan adanya hambatan tersebut.

“Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian Ranperda,” ujar Seno Aji, usai memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Satu Tahun 2023, di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Rabu 1 Maret 2023.

Berkaca dari kejadian atau pengalaman Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.

Rencana awal, DPRD Kaltim menargetkan penyelesaian Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 itu selesai dalam waktu 1 bulan. Namun, pada kenyataannya, prosesnya lebih dari itu.

“Kita melihat pengalaman Ranperda RTRW kemarin, dimana yang kita harapkan satu bulan selesai ternyata fasilitasi Kemendagri lebih dari 3 bulan,” ungkap Seno Aji.

Maka dari itu, permohonan memperpanjang masa kerja komisi-komisi atau pansus yang bertugas membahas beberapa Ranperda sudah sepantasnya diterima dan disetujui. Mengingat, dokumen fasilitasi dari Kemendagri belum terbit.

“Tapi kita selalu mengingatkan pansus ataupun komisi apabila sebelum 1 bulan sudah selesai dari Kemendagri, maka Ranperda harus segera diselesaikan dan diparipurnakan untuk menjadi perda atau disahkan pencabutannya,” tegasnya.

Politikus Gerindra Dapil Kutai Kartanegara ini berharap agar fasilitasi Kemendagri bisa selesai dalam jangka waktu satu atau dua bulan ke depan.

Seno Aji mengharapkan agar fasilitasi Kemendagri jangan sampai terlalu berlarut-larut. Karena, beberapa Ranperda ini sudah cukup lama prosesnya. Namun, hingga saat ini belum diparipurnakan hanya karena menunggu Kemendagri.

“Mudah-mudahan 1 atau 2 bulan kedepan, fasilitasi Kemendagri itu selesai,” ujar Seno Aji.

Adapun empat Ranperda yang masih berproses dari tahun 2022 hingga 2023 antara lain Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Lalu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status