Usulan Wakil Ketua DPRD Samarinda Tambah SPBU 24 Jam
KLIKSAMARINDA – Sebagian masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menganggap bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem botolan maupun digital bertajuk Pertamini sangat membantu ketika stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tutup.
Pasalnya, selama pandemi ini, sangat jarang ada SPBU yang buka dalam 24 jam. Rata-rata, SPBU di Kota Samarinda buka mulai pukul 07.00-22.00 WITA saja.
Tidak jarang peristiwa kehabisan BBM tengah malam dialami sebagian masyarakat Kota Samarinda. Sedangkan SPBU sudah banyak yang tutup. Fakta tersebut membuktikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM itu 24 jam.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi, perkara ini memang menjadi dilema. Akan tetapi, wacana pemerintah menertibkan penjualan BBM eceran merupakan konsekuensi yang harus dilakukan.
“Memang masyarakat agak kesulitan. Tapi semua ini demi kebaikan bersama karena tingkat risikonya cukup tinggi. Kalau kejadian seperti kemarin, kan mengerikan. Dimana-mana Pertamini menjamur. Saya mendukung saja jika ingin ditertibkan karena aturannya nggak boleh,” ujar Subandi saat dihubungi beberapa waktu lalu melalui telepon seluler.
Subandi juga mendorong Pertamina untuk membuat kebijakan menambah jam operasional SPBU di Kota Samarinda hingga 24 jam. Penambahan jam operasional ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM di jam-jam tertentu.
“Harapan saya begitu. Ini harus diingatkan. Dulu kan masih ada SPBU yang 24 jam. Sekarang sudah tidak ada sepertinya. Maka saya mendorong Pertamina untuk mengupayakan 2 hingga 3 SPBU agar bisa buka 24 jam. Supaya masyarakat tidak kesulitan kehabisan BBM tengah malam saat diperjalanan,” ujar Subandi.
Tindak selanjutnya, DPRD Samarinda akan melakukan hearing bersama instansi terkait. Seperti mencoba mengundang Dinas Perdagangan dan pihak Pertamina untuk membicarakan hal ini lebih lanjut.
“Wacana pemerintah itu saya dukung, saya akan melakukan rapat nantinya,” ujar Subandi.
Kemudian untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda terkait penjualan BBM, Subandi menerangkan bahwa aturan terkait eceran itu memang belum ada.
“Tapi dalam distribusi BBM itu ada aturan dari Pertamina. Tingkatkan apa saja yang boleh menjual eceran. Yang jelas untuk perda ini, kita lihat dulu keperluannya. Kalau memang harus dibuatkan, kita siap saja. Apalagi jika ada permintaan dari Pemkot atau hasil diskusi teman-teman ingin membuat itu akan kita musyawarah kan,” tegasnya. (Pia-02/Adv)