KLIKSAMARINDA – Narapidana memiliki hak yang sama dalam pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Begitu pun dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Samarinda berlangsung Rabu, 09 Desember 2020. Hak-hak politik perempuan yang berada di Lapas tersebut tetap diakomodir.
Acara pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WITA s/d 14.30 WITA di Halaman Kantor Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda, Kelurahan Melayu, Kukar. Di Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda yang terletak di Kukar tersebut, terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 44 Kelurahan Melayu. TPS ini dikawal tujuh anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dari Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda.
Dari data KPU Kukar, di Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda ini terdapat 70 orang yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebanyak 65 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan dengan 3 orang di Polres dan 2 orang bebas. Sementara lima orang lainnya WBP LPKA Samarinda dengan rincian 1 orang bebas dan satu orang berada di Polda Kaltim.
“Jumlah pemilih yang hadir di TPS sebanyak 64 orang. Yaitu 60 orang WBP Lapas Perempuan, tiga orang Anak Didik LPKA, dan satu orang pemilih pindahan (form A5),” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda, Sri Astina, melalui rilis.
Dalam prosesnya, pelaksanaan pemungutan suara diawali dengan pengambilan sumpah para anggota KPPS pada pukul 07.30 WITA. Ketua KPPS dan anggota melaksanakan pembukaan kotak suara dan penghitungan jumlah surat suara pukul 08.00 WITA.
Setelah semua siap, para pemilih pemungutan suara oleh WBP Lapas Perempuan dan Andik LPKA, dan pemungutan suara oleh pemilih pindahan. Setelah semua pemilih yang terdaftar memberikan pilihan kemudian dilaksanakan proses perhitungan surat suara disaksikan oleh Bawaslu dan pengamanan oleh Polsek Tenggarong.
Dari seluruh surat suara, hasil perhitungan surat suara sah sebanyak 64 suara sah atau tanpa surat suara tidak sah. Untuk suara paslon 60 suara untuk Paslon Nomor Urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Sementara 4 suara untuk kolom kosong Nomor Urut 02.
“Lapas Perempuan Samarinda memfasilitasi WBP untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Bupati Kukar dengan melakukan koordinasi dengan KPU. Sehingga WBP yang berdomisili dalanm wilayah Kukar dalam melaksanakan hak politiknya. Pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan. Pelaksanaan pengawasan Pilkada oleh Kalapas bersama Pejabat Struktural dan Staf Perbantuan Pengamanan Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda,” ujar Sri Astina.
Petugas KPPS kemudian melaporkan hasil pelaksanaan Pilkada kepada PPS Kelurahan Melayu dan PPK Kecamatan Tenggarong secara langsung dan melalui Sistem Aplikasi SIREKAP. (*)