DPRD Samarinda

Berita seputar kebijakan dan wacana di DPRD Kota Samarinda

  • Kasus Ketenagakerjaan di RSHD Dibahas di Sosper, Disnaker Ingatkan Bahaya Oknum Antara Pengusaha dan Karyawan

    KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Muis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Samarinda. Diikuti puluhan peserta, sosper digelar di Klik Kopi, Jalan Juanda 6, Selasa 6 Mei 2024, sore kemarin. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi.

    Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Abdul Muis, perda sejatinya diinisiasi oleh dua pihak. DPRD dan pemerintah –dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. “Untuk revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini inisiatifnya dari DPRD,” ucapnya.

    Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan sebuah urgensi. Pasalnya, perda tersebut tak lagi relevan dengan kondisi terkini. “Karena aturan di atasnya banyak berubah. Terutama Undang-Undang Cipta Kerja. Jika aturan di atasnya berubah, maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan,” ungkapnya.

    Abdul Muis menyatakan, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 memang perlu dilakukan jika menilik kondisi terkini dunia ketenagakerjaan di Kota Tepian. “Kita semua melihat kondisi sekarang. Mungkin ada yang pernah membaca pemberitaan mengenai kasus ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad,” ulasnya. “Memang ada banyak masalah ketenagakerjaan di Samarinda. Apalagi kemarin kita baru saja memperingati May Day,” urai Abdul Muis.

    Baginya, harus dipahami jika dalam keseharian peran buruh dan pekerja tak bisa lepas dari keseharian masyarakat. Kendati begitu, hal yang tak bisa ditampik adalah pengusaha juga bagian dari ekosistem dunia ketenagakerjaan. “Kita tidak bisa memihak. Makanya lahir undang-undang untuk menjaga hubungan pekerja dan pengusaha. Artinya, pengusaha juga bisa untung tanpa harus mengorbankan hak karyawan,” tukasnya.

    Sementara itu, hal senada juga diungkap Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi. Dia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 memang sudah tidak relevan. Alasannya, dengan hadirnya UU Ciptaker, ada sejumlah ketentuan yang justru tanggung jawabnya telah berpindah. “Seperti ketentuan terkait pengawasan. Itu tidak ada lagi kewenangan Pemerintah Kota untuk menangani. Jadi pengawasan itu sudah ada di provinsi (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Red.),” jelasnya.

    M. Reza Pahlevi menerangkan, ada alasan konkret mengapa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 harus segera dilakukan. Pertama, agar mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang jauh lebih adil, merata dan berkesinambungan. Kedua, meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja lokal. Ketiga, memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja. Keempat, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

    “Mungkin terkait perlindungan hukum yang sedang hangat sekarang kasus Rumah Sakit Haji Darjad. Jadi awalnya, kasus di Rumah Sakit Haji Darjad itu terjadi laporan awal saat Hari Raya. Kami pikir hanya bertiga yang melapor. Karena kami menunggu ada beberapa orang tapi tidak ada yang melapor. Akhirnya hanya bertiga yang melapor,” terangnya.

    M. Reza Pahlevi memaparkan, banyak yang berpikir proses penyelesaian hukum terkait ketenagakerjaan sulit. Padahal tidak. “Yang penting datang, melapor ke kami, dengan dasar itu kami bisa memanggil antara pengusaha dan pekerja. Yang penting jangan sampai ada oknum diantara itu. Karena kalau sampai ada oknum atau unsur di luar kedua pihak itu, takutnya ada ‘bumbu-bumbu’,” paparnya. (fai)

  • DPRD Samarinda Minta Stok Elpiji 3 Kg Aman Hingga Ramadan

    KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fakhruddin, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap ketersediaan stok elpiji 3 kg dan penerapan sistem barcode untuk pembelian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang Ramadan.

    Meski pihak Pertamina mengklaim stok elpiji aman, Fakhruddin menekankan perlunya pemantauan intensif guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya insiden kenaikan harga atau kekurangan stok seperti tahun sebelumnya.

    “Satu minggu sebelum Ramadan, kita akan tetap memantau situasi terkait stok elpiji. Kami khawatir pada H-1 Ramadan atau menjelang Idul Fitri, terjadi kenaikan harga atau kekurangan stok seperti tahun lalu. Kami berencana untuk melakukan inspeksi mendadak ke Pertamina guna menjamin ketersediaan elpiji di Kota Samarinda,” ujar Fakhruddin pada Selasa, 5 Maret 2024.

    Selain isu stok elpiji, Fakhruddin juga akan memanggil pihak Pertamina untuk membahas dua hal utama. Pertama, terkait stok elpiji 3 kg yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

    Kedua, pemberlakuan sistem barcode untuk pembelian bahan bakar di SPBU. Fakhruddin berharap penerapan sistem barcode tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat.

    “Mengenai elpiji, kami akan memanggil Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok. Sementara itu, terkait penggunaan barcode, kami ingin memastikan bahwa pemberlakuan ini tidak memberikan beban ekstra kepada masyarakat. Saat ini, baru dua SPBU yang menerapkan barcode, tapi Pertamina menyatakan akan diterapkan di semua SPBU,” jelasnya.

    Fakhruddin mengakui ada tantangan dalam penerapan barcode untuk pembelian bahan bakar, terutama bagi pengguna yang belum siap.

    Pihaknya mencatat bahwa saat ini hanya SPBU di Slamet Riyadi dan Kusuma Bangsa yang telah menerapkan sistem ini, namun pihak Pertamina berencana memperluasnya ke seluruh SPBU di Samarinda.

    “Pengguna harus mengunduh aplikasi Pertamina dan menunggu selama 14 hari sebelum dapat menggunakan layanan tersebut. Kami akan memanggil Pertamina untuk memastikan bahwa masyarakat tidak menghadapi masalah atau kesulitan selama proses ini, karena tidak semua orang mungkin bersedia untuk beralih ke sistem baru ini dengan begitu cepat,” pungkas Fakhruddin.

    Dengan melakukan pemantauan ketat dan koordinasi dengan Pertamina, Fakhruddin berharap kebutuhan elpiji masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024 dapat terpenuhi dengan baik.

    Selain itu, ia juga ingin memastikan penerapan sistem barcode untuk pembelian bahan bakar tidak memberatkan masyarakat. (Pia)

  • Regulasi Ekonomi Kreatif, Langkah Menuju Pertumbuhan Optimal di Samarinda

    KLIKSAMARINDAInovasi dalam ekonomi kreatif tidak hanya penting, tetapi juga menjadi pendorong utama bagi pelaku ekonomi kreatif dalam meningkatkan daya saing produk dan menarik minat beli. Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

    Menurutnya, pengembangan ide-ide baru, teknologi serta desain dapat menciptakan produk yang unik dan relevan, menjadikan pelaku ekonomi kreatif lebih bersaing di pasar global.

    “Inovasi juga membuka peluang baru lainnya, itu akan menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi secara keseluruhan,” ungkapnya, Minggu 26 November 2023.

    Kendati begitu, persoalan yang paling disorot adalah kehadiran regulasi ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Menurut Laila Fatihah, perlu ada pemahaman mendalam dan keterlibatan semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan kerangka regulasi ini bagi sektor ekonomi kreatif.

    Atas dasar itu, Legislator Samarinda ini turut melaksanakan penyebarluasan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, kepada masyarakat di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu.

    Ia menjelaskan bahwa inovasi adalah kunci yang dapat membuka pintu kesuksesan para pelaku ekonomi kreatif. Pelaku usaha harus berani keluar dari zona nyaman.

    “Penting bagi pelaku usaha untuk berani keluar dari zona nyaman mereka, menggali ide-ide baru, dan terus mengembangkan kreativitas dalam menghadapi tantangan pasar,” tegasnya.

    “Dengan berbagai upaya yang kita lakukan bersama, saya yakin produk ekonomi kreatif di Samarinda dapat bersanding sejajar dengan produk sejenis dari daerah lain, bahkan menembus pasar internasional,” tambahnya.

    Untuk mewujudkan ini, kata Laila, dukungan dari pemerintah juga sangat penting. Sebab, pihak eksekutif punya peranan penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya sektor ini.

    “Pemerintah harus bertindak sebagai fasilitator dan katalisator bagi pelaku ekonomi kreatif. Bentuk dukungan dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan, pendampingan, serta promosi yang efektif,” bebernya.

    Tanpa dukungan pemerintah, pelaku ekonomi kreatif akan kesulitan untuk mengembangkan usaha mereka secara optimal. Mereka akan terkendala oleh keterbatasan modal, sumber daya, dan jaringan pemasaran.

    “Nantinya, peraturan daerah inilah yang akan memastikan bahwa pelaku ekonomi kreatif di Samarinda benar-benar mendapat dukungan penuh untuk berkembang,” tutupnya. (*)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker