Melihat Dari Dekat Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Loa Bakung (1)

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan itu dilaksanakan politisi PDI Perjuangan di depan masyarakat Jalan KH Mas Mansyur, Gang Dewi, Rukun Tetangga 27, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul bersama masyarakat RT 27 Loa Bakung. Tentu harapannya, sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi. Diantaranya legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan Perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada warga RT 27 bahwa di Provinsi Kaltim sudah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika bermasalah dengan hukum.
“Saya juga mengawasi apakah peraturan ini sudah berjalan dengan baik. Makanya, hari ini kita sosialisasikan sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat di sini. Nanti, materinya akan disampaikan Dosen Hukum Universitas 17 Agustus (Untag, Red.) pak Roy Hendrayanto,” ujarnya. (Fai/Adv/DPRDKaltim)