Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Masuknya Perusahaan Sawit di Kedang Ipil
KLIKSAMARINDA – Sejumlah komunitas dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung ke dalam Solidaritas Kedang Ipil menyatakan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di Desa Kedang Ipil Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam konferensi pers daring, Senin 29 Juli 2024, disampaikan bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayah adat itu telah menjadi bayang-bayang yang selalu menghantui komunitas masyarakat adat. Realisasi atas rencana ini dinilai akan berdampak besar terhadap pranata-pranata kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Ada beberapa alasan Solidaritas Masyarakat Sipil Kaltim menolak perkebunan kelapa sawit di Kedang Ipil.
Penolakan terutama dilandasi jejak masa lampau wilayah tersebut di peta kebudayaan masyakarat adat Kutai.
Desa tua Kedang Ipil merupakan tempat tinggal komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Di abad lampau, komunitas masyarakat adat ini memiliki setidaknya 3 posisi penting.
Pertama, tempat pelarian para brahmana ketika terjadi perang besar antara kerajaan Kutai Kartanegara dan kerajaan Kutai Martadipura di abad ke-14 Masehi.
Kedua, pusat ilmu kanuragan yang sangat disegani karena tidak pernah berhasil ditundukkan oleh siapapun.
Ketiga, salah satu dari 3 poros penting kesultanan Kutai Kartanegara.
Alasan lainnya berkaitan dengan eksistensi administratif Kedang Ipil sebagai konservasi warisan budaya yang telah resmi dipatok pemerintah.
“Kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham (upacara prapanen padi) dan Muang (upacara kematian). (Tradisi) disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022,” demikian keterangan tertulis Solidarits Kedang Ipil, Senin 29 Juli 2024.
Ancaman kehadiran perkebunan kelapa sawit di Kedang Ipil juga bisa menjerumuskan masyarakat kepada akibat negatif seperti hilangnya identitas kultur dan historis sebagai masyarakat adat, hilangnya hutan, dan situs religius milik masyarakat adat.
Menanggapi rencana itu, komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil secara tegas menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.
Warga juga telah mengirimkan surat penolakan kepada Bupati Kutai Kartanegara.
“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Sementara aktivitas PT Puncak Panglima Perkasa terus berlangsung mulai dengan pemetaan lokasi,” demikian tertulis dalam rilis.
Masyarakat Sipil Kaltim menilai hal ini menunjukan legitimasi pemerintah kepada korporasi untuk melakukan perampasan dan upaya-upaya melanggar hak komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.
Karena itu, Solidaritas Untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menolak pemberian izin dan upaya masuknya perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat yang secara nyata tidak hanya mengancam ruang hidup komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil, akan tetapi juga akan menjadi ancaman genosida kultural komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
2. Mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
3. Mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi. (*)