News

Maraknya Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Samarinda, Polisi Tangkap 16 Pelaku

Di halaman Mako Polresta Samarinda, Selasa 3 September 2019, Sat Reskrim Polresta Samarinda merilis hasil ungkap kasus curanmor selama Agustus 2019. Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus curanmor dan menangkap 16 orang pelaku curanmor. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur.

Salah satu pelaku adalah Iswanto alias Dedi. Dia adalah warga Jalan Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dedi sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan barang. Menjadi pelaku pencurian menyebabkan Dedi harus menerima timah panas dari petugas kepolisian karena berusaha menusukkan gunting ke tubuh petugas yang akan menangkapnya. Petugas pun melumpuhkannya dengan tembakan. Iswanto tertangkap basah oleh petugas kepolisian saat berusaha mencuri sebuah mobil pick up berwarna hitam dengn Nomor Polisi 8011 CP di Jalan KH. Abdul Muthalib, Kecamatan Samarinda Kota.

Iswanto (34) alias Dedi mengaku saat ditangkap sedang memotong kabel stop kontak kendaraan untuk menyalakan mobil. Namun, usahanya gagal setelah petugas langsung menangkapnya. Ia sempat melawan karena tidak mengira ada petugas datang secepat itu. Iswanto mengaku mencuri mobil karena membutuhkan uang untuk membayar utang.

“Rencana buat perlunasan utang. Kira-kira Rp20 juta. Istilahnya reflek. Enggak sempat bergerak mobilnya,” ujar Iswanto.

Aksi iswanto diketahui setelah ada seorang warga yang memposting aksinya masuk ke kendaraan warga. Polisi yang melakukan patroli langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Iswanto tak sempat membawa mobil curiannya karena ditangkap di lokasi kejadian.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Zainal. Zainal adalah mantan pegemudi angkot yang juga mencuri mobil pick up milik warga di Jalan Abdul Muthalib. Zainal sempat membawa mobil yang dicuri ke sebuah bengkel untuk disamarkan. Zainal (60) warga Jalan Perum Griya Poros Kebun Agung, RT 08 Kelurahan Lempake, Samarinda, mencuri mobil karena kesal terhadap istri. Pekerjaannya sebagai sopir angkot tak mampu memberinya uang lagi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Matanya telah mengalami gangguan sehingga tidak mampu mengendarai mobil. Tetapi, kakek 8 orang cucu ini nekat mencuri mobil.

Barang bukti dua mobil pick up (Foto: Dok

“Pusing di rumah, kelahi terus dengan bini. Matanya gak bisa lihat lagi. Penumpangnya gak ada lagi.Gak ada lagi penumpang,” ujar Zainal.

Keduanya berhasil ditangkap dalam waktu bersamaan berkat bantuan warga yang memviralkan aksi pelaku di media sosial. Keduanya diketahui mencuri mobil dengan cara memotong kabel stop kontak. Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, Dedi ditangkap petugas kepolisian bersama 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajarannya. Ke-15 pelaku itu diamankan petugas karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang juga marak terjadi di samarinda seminggu belakangan ini.

Barang bukti roda dua

Mereka terlibat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) dengan rincian 10 kendaraan R2 dan 2 kendaraan R4. Modus yang dilakukan para pelaku menggunakan kunci “T” dan memutus jaringan kabel yang ada dikendaraan dan mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang. Para pelaku melakukan aksinya di daerah Samarinda Kota.

“Karena TKP-nya tidak terlalu jauh dihubungi warga, petugas yang curiga datang ke TKP melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Ketika mau diamankan, pelaku loncat dan sempat melakukan perlawanan dengan menikam anggota kita. Anggota kita sigap, ditangkis. Setelah diperingati masih melawan, petugas pun melumpuhkannya,” ujar AKP Damus Asa.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, tengah,

AKP Damus Asa juga memberikan himbauan “Untuk mengantisipasi terjadinya curanmor kami menghimbau agar masyarakat saat memarkirkan kendaraanya menggunakan kunci tambahan/double serta memarkirkan kendaraan dibawah pengawasan atau pengendalian pemilik dan petugas jaga parkir,” himbau Kasat Reskrim AKP Damus Asa.

Keenam belas pelaku pencurian kendaraan bermotor itu terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Jie)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status