News

Marak Pencurian, Polisi Samarinda Ungkap 2 Kasus

KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur menangkap 4 pelaku pencurian dari dua kasus berbeda, Jumat 3 September 2021 kemarin.

Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian di wilayah hukum Samarinda Kota. Tim Kobra Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak kriminal pencurian dari 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, AKP. Creato Sonitehe Gulo, aparat menangkap 3 dari 4 pelaku pada Jumat 3 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Kelompok pencuri ini telah menjalankan tindak pencurian dalam kurun waktu 7 bulan.

AKP. Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Samarinda Kota yang resah akan kejadian tindak kriminal pencurian yang sering terjadi di lingkungan mereka.

Setelah mengetahui modus operandi menurut keterangan saksi dan mengantongi identitas pelaku. Tim Kobra dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifka, melakukan kordinasi dan membagi tugas kepada tim di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku tim kobra pun bergegas ke lokasi yang disebut.” ujar AKP. Creato Sonitehe Gulo.

Modus pelaku, menurut AKP. Creato Sonitehe Gulo, adalah berpura-pura seperti pemulung barang bekas. Mereka menggunakan grobak untuk mengelabui korban yang menjadi sasaran. Dari pendalaman terhadap pelaku, sasaran mereka ialah rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuni.

“Berpura-pura jadi pemulung, untuk lihat situasi di lokasi sasaran,” ucap AKP. CS Gulo.

Tersangka berinisial PI (28), HL (33) dan RB (36). Dan dari data yang didapat ketiganya merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dangan kasus yang sama. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun.

“Mereka residivis yang sudah beberpa kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” tutup AKP CS Gulo.

Satu pelaku pencurian lainnya ditangkap di wilayah Jalan Tantina 1, Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai pinang, Jumat malam, 3 September 2021. Kasusnya adalah pencurian handphone.

Aparat sebelumnya menerima laporan warga tentang adanya tindak pidana pencurian handphone. Unit Patroli 901 Sat Samapta Polresta Samarinda mengamankan pelaku pencurian di Jalan Tantina 1, Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai pinang, Jumat malam, 3 September 2021.

Pada hari Jumat 3 September 2021 sekitar pukul 20.15 WITA. Unit Patroli 901 Sat Samapta merespon laporan warga tentang adanya tindak pidana pencurian.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah melalui Danru Patroli Aiptu Hasyim membenarkan kejadian tersebut.

”Pada hari Jumat 3 September 2021 sekitar pukul 20.15 WITA. Unit Patroli 901 Sat Samapta merespon laporan warga tentang adanya tindak pidana pencurian. Setelah tiba di TKP petugas melakukan pencarian dan pemeriksaan, didapati pelaku sudah diamankan warga. Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti lalu memintai keterangan,” ujar Kompol Ahmad Abdullah, melalui keterangan tertulisnya.

Dari kejadian aparat mengamankan seorang tersangka dan satu buah barang bukti berupa handphone. Informasi awal yang kami dapati bahwa tersangka merupakan tukang service mesin jahit. Namun kedapatan sedang memakai handphone curian yang ternyata hanphone pemilik toko mesin jahit ” ujar Kompol Ahmad Abdullah.

Kompol Ahmad memberikan apresiasi kepada warga yang telah tanggap dan cepat melapor kepada polisi melalui call centre 110 sehingga pelaku pencurian dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status