Legislator Samarinda Nilai Bansos Oleh Pemerintah Daerah Akan Bebani APBD
KLIKSAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda, Sani bin Husain memberikan pandangan terhadap rencana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya menghadapi inflasi.
Menurut Sani bin Husain, bantuan sosial justru akan membebani anggaran daerah, rawan salah sasaran, dan rawan penyelewengan sehingga akan meninggalkan banyak masalah.
Sani bin Husain juga menyatakan dirinya tidak ingin Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tersalurkan tidak tepat sasaran.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda ini, penyaluran bantuan sosial masih memiliki kerawanan penyaluran.
“Pertama, apakah data penerima di daerah dan di pusat sudah sinkron? Kedua, bagaimana mekanisme masyarakat yang masuk kriteria penerima bansos, tapi tidak dapat? Ke mana mereka mengadu dan siapa yang akan membayar?” ujar Sani bin Hhusain saat dihubungi melalui telepon, Rabu 14 September 2022.
Sani bin Husain menduga penyaluran bantuan sosial atau BLT ini akan menimbulkan masalah. Antara lain, sebut Sani bin Husain menimbulkan kecurigaan tentang aspek keadilan dalam penyaluran.
Selain itu, Sani bin Husain juga mencatat bahwa bantuan sosial terindikasi akan membebani APBD.
Saat ini, pemerintah pusat mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Selain itu, imbuh Sani bin Husain, dana BLT BBM juga bisa diambil atau direaalokasikan dari dana desa. Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mewajibkan alokasi 40% dari Dana Desa untuk BLT.
Menurut Sani bin Husain, kedua aturan tersebut jelas akan membebani anggaran daerah.
“Saya pribadi saat ini sangat prihatin. Banyak sekali kebijakan pusat yang pembiayaannya ditanggung oleh APBD tanpa diiringi peningkatan dana perimbangan yang sepadan,” ujar Sani bin Husain.
Sani bin Husain juga mengurai persoalan lain yang mungkin timbul akibat pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Persoalan tersebut adalah sinkronisasi data penerima di daerah dan di pusat.
Sani bin Husain juga menilai masih belum ada kejelasan mekanisme untuk mengatur warga penerima yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial. (Pia/Adv)