News

Kurir Sabu Dari Berau Menuju Balikpapan Ditangkap di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian Polresta Samarinda menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 9.737,2 kilogram, Selasa malam, 24 Maret 2020. Polisi menangkap dua pengedar itu di kawasan sekitar jalan raya Bandara APT Pranoto Samarinda, Sungai Siring.

Dalam keterangan pers pada Kamis 26 Maret 2020, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman menerangkan jika sebelum penangkapan, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas sebuah mobil merk Daihatsu Terios warna abu-abu yang membawa narkotika jenis sabu. Benar saja, menindaklanjuti laporan warga itu, polisi melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua orang laki-laki di dalam mobil berinisial DD dan AS. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna merah berisikan enam bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah tas warna hitam berisi empat bungkus paket di bagasi belakang mobil.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa sepuluh bungkus yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9.737,2 gram, satu buah tas warna merah, satu tas warna hitam, satu unit HP Vivo warna biru-hitam, dan satu unit HP Oppo warna biru-abu-abu dan kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi KT 1338 WH.

“Dari kejadian tersebut, kemudian para tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Komber Pol Arif Budiman.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian menemukan fakta jika narkoba jenis sabu itu dikemas dalam bungkusan teh asal Malaysia.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isinya adalah sabu-sabu,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman.

Diketahui kemudian, sabu seberat hampir 10 kilogram itu ditaksir senilai Rp10 miliar. Rencananya  sabu itu akan diantarkan ke seorang pemesan di Balikpapan.

Pelaku menyatakan dirinya dibayar Rp10 juta untuk mengantarkan barang terlarang itu dari Kabupaten Berau ke Balikpapan. Uang tersebut akan diserahkan di Balikpapan setelah barang diterima pemesan.

“Kemarin ambil langsung berangkat ke Balikpapan. Nanti di Balikpapan akan ada yang nelpon,” ujar AS.

Kini kedua pelaku meringkuk dalam tahanan Polresta Samarinda. Keduanya terancam melanggar UU Nomor 35 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (Jie)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status