KPU Samarinda Sosialisasi Aturan Pemasangan Alat Peraga di Masa Kampanye
KLIKSAMARINDA – KPU Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Persiapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020. Sosialisasi digelar di Hotel Aston Samarinda pada Rabu 16 September 2020. Dalam sosialisasi tersebut dibahas 3 materi meliputi uji publik rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan yang dipaparkan oleh Moh. Ahsan dari KPU Provinsi Kaltim. Kedua, terkait Penentuan Titik APK yang dipaparkan oleh Narsum Tejo Sutarnoto Asisten 1 Pemkot, dan materi mengenai teknis pelaksanaan kampanye yang dipaparkan oleh Najib, Komisioner KPU Kota Samarinda.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, masa kampanye yang akan berlangsung selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) harus segera disepakati mengenai penentuan titik wilayah dan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye. Selain itu, Tim Kampanye Bapaslon dihimbau agar segera menyelesaikan desain dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) agar bisa dilakukan pencocokan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Firman Hidayat menjelaskan persiapan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Sedangkan masa kampanye akan berlangsung dalam 71 hari sampai 5 Desember 2020.
“Untuk design APK sesegera mungkin agar kami bisa memfasilitasi untuk pencetakan. Kalau dari KPU masalah jumlah masih belum selesai, maksimal bisa 5 lembar untuk tingkat kota, baliho juga spanduk, tingkat kelurahan ada semacam umbul-umbul supaya pemasangannya bisa seragam agar tidak ada komplain dari masing-masing paslon,” ujar Firman Hidayat
Firman Hidayat mengatakan untuk titik pemasangan memang ketentuan Pemkot Samarinda karena menyangkut estetika keindahan kota dan kenyamanan warga untuk melintas. Selain itu lanjutnya, buat perwakilan partai politik dan tim pemenangan paslon harus segera disepakati soal tempat, serta jumlah titik lokasi APK.
“Camat juga kami undang karena akan menggunakan wilayah-wilayah di masing-masing kecamatan untuk pemasangan APK dan kampanye. Perlu diketahui pula untuk kampanye tahun ini ada penambahan pola. Selain rapat umum, rapat terbatas juga dimungkinkan klausul kampanye lewat daring lewat satu aplikasi. Kami harapkan sebelum tanggal 26 September 2020 nanti semua masalah APK sudah rampung,” ujar Firman Hidayat.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Tejo Sutarnoto mewakili Walikota Samarinda Syaharie Jaang menegaskan kehadiran Pemkot Samarinda terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Kota Samarinda memang sangat penting karena menyangkut keberhasilan dari penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah.
“Ini tidak hanya dari faktor penyelenggara saja, tetapi juga peran Pemerintah Kota Samarinda karena yang mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada itu sepenuhnya ada di Kepala Daerah yaitu Walikota Samarinda Syaharie Jaang,” ujar Tejo Sutarnoto.
Pada pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, Tejo Sutarnoto menyampaikan, dukungan anggaran dari Pemkot Samarinda sangat maksimal sesuai apa yang diusulkan oleh KPU, Bawaslu, serta pihak keamananan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan terkait lainnya sepenuhnya didukung.
Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pemkot Samarinda sudah jelas sesuai dengan yang telah ditentukan untuk tidak melanggar Peraturan Daerah. Kalau melanggar tentunya Satpol PP sebagai dinas terkait yang didukung oleh Bawaslu akan melakukan upaya penegakan dengan pelepasan. Bila ada yang keberatan supaya diproses melalui Bawaslu.
“Mengenai ketertiban penegakan peraturan terkait pelanggaran APK tentu Satpol PP tidak serta merta membongkar, harus melihat kondisi di lapangan dulu untuk menertibkan. Semuanya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, sehingga jangan sampai terjadi miss komunikasi. Kalaupun timses pasangan calon mau membongkar sendiri APK yang melanggar dari ketentuan tambah bagus lagi. Semua itu tentu dengan azas keadilan yang tetap kita jaga. Jangan sampai paslon tertentu sampai komplain dengan paslon lainnya terkait pelanggaran APK.
Tejo Sutarnoto menegaskan, titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK sudah jelas seperti di media jalan tengah, apa saja baik untuk kegiatan kampanye maupun reklame, termasuk pemasangan di pohon-pohon dilarang karena pohon ini termasuk dilindungi.
“Jangankan untuk memasang APK, menebang saja itu termasuk melanggar peraturan kalau tidak izin dan diizinkan oleh DLH,” ujar Tejo Sutarnoto.
Kemudian menurut tejo Sutarnoto, fasilitas negara seperti tiang listrik dan lainnya tidak diperbolehkan. Begitu juga di areal perkantoran, tempat ibadah dan sekolah tidak diperbolehkan dalam ketentuan.
“Nanti segera diadakan rapat lebih dalam lagi menyangkut pemasangan APK ini,” ujar Tejo Sutarnoto. (*)